Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi
Di zaman teknologi semakin canggih, selain kita mendapatkan kemudahan ternyata ada sisi buruk yang mesti dihadapi yaitu pencurian data pribadi. Mendengar hal ini ngeri memang, karena data pribadi bisa untuk akses yang berhubungan dengan keuangan. Oleh karena itu, Anda perlu tahu cara melaporkan pencurian data pribadi jika hal ini sampai menimpa Anda.
Beberapa tahun lalu, salah satu e-commerce kita mengalami ‘kebocoran’ data pengguna. Lalu di tahun 2020, menyusul e-commerce terbesar di Indonesia mengalaminya. Data yang diretas sebanyak 91 juta pengguna. Duh! Kebayang kita menjadi salah satu di antaranya.
Data pribadi yang diretas antara lain username, e-mail, password, kode aktivasi e-mail, kode reset password, tanggal lahir, hobi, pendidikan, ID messenger, waktu terakhir login, dan juga pembuatan. Namun, masalah ini langsung diselesaikan oleh pihak e-commerce. Dan so far, tidak ada hal yang aneh terjadi di akun-akun pengguna.
Berkaca dari kejadian tersebut, kita sebagai pengguna teknologi haruslah memahami apa saja data pribadi yang harus dilindungi dan cara melaporkannya.
Apa Saja yang Termasuk Data Pribadi?
Pengertian data pribadi adalah informasi-informasi yang dimiliki perseorangan yang digunakan sebagai identitas dari individu tersebut. Data pribadi ini sifatnya pribadi. Oleh karena itu, nggak bisa disebarluaskan ke publik tanpa adanya izin dari pemilik data pribadi tersebut.
Adapun menurut RUU PDP yang ditandatangani Presiden Republik Indonesia tertanggal 24 Januari 2020, jenis-jenis data pribadi dibagi atas dua yakni :
Data pribadi yang sifatnya umum
- Nama lengkap
- Kewarganegaraan
- Jenis kelamin
- Agama
Data pribadi yang akan dikombinasikan dalam identifikasi seseorang
- Data pribadi yang sifatnya spesifik
- Informasi kesehatan
- Orientasi seksual atau kehidupan
- Data biometrik
- Data genetika
- Catatan kejahatan
- Data anak
- Pandangan politik
- Data keuangan pribadi
- Data lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Ternyata ada banyak ya yang termasuk dalam kategori data pribadi. Nah, ketika kita akan melakukan transaksi digital, penting bagi kita untuk melindungi data-data pribadi yang sifatnya rahasia seperti:
- PIN ATM, OTP, kode verifikasi,
- CVV kartu kredit
- Username
- Password
- Nomor KTP, NPWP, Paspor, SIM
- Nama ibu kandung
- Tanggal lahir
- Alamat rumah
Pencurian data pribadi kadang kala terjadi karena ketidaksengajaan, ketidaktahuan ketika melakukan transaksi digital. Dan seperti kasus yang diungkapkan di atas, hal tersebut di luar jangkauan pengguna. Karena sekali lagi teknologi membuat oknum-oknum melakukan kejahatan dengan cara yang canggih juga.
Oleh karena itu penting bagi kita untuk tahu cara melaporkan pencurian data pribadi.
5 Cara Melaporkan Pencurian Data Pribadi
Menghubungi Call Center Resmi
Contoh kasus: pencurian data pribadi untuk data perbankan.
Yang perlu Anda lakukan adalah segera melapor ke pihak bank yang menerbitkan rekening, kartu kredit, kartu debit. Anda bisa melakukan langkah awal dengan menelepon call center resmi bank dan melaporkan kronologis kejadian. Nantinya kartu dan rekening Anda akan diblokir sementara waktu.
Setelah melapor via telepon call center. Keesokan harinya sebaiknya Anda mendatangi kantor cabang bank dan lakukan pengecekan lebih detil apa saja kerugian yang Anda alami.
Lapor ke Pihak e-commerce atau Dompet Digital
Contoh kasus: saldo tiba-tiba hilang.
Langsung laporkan ke perusahaan terkait bisa lewat call center ataupun costumer service yang nomornya ada di aplikasi. Biasanya pihak terkait akan mengirimkan e-mail untuk kita isi tentang kronologi kejadian. Dan mintalah ke mereka untuk bisa memulihkan akun sekaligus mengembalikan dana yang hilang.
Lapor ke Pihak Kepolisian
Contoh kasus: kasus pencurian seperti uang di rekening hilang, transaksi tidak dikenal di kartu kredit.
Ini pernah terjadi ya beberapa waktu lalu, di mana salah satu nasabah uangnya hilang puluhan juga. Jika ini terjadi, langsung laporkan ke pihak berwajib. Jangan ditunda. Nantinya kasus akan diusut dan pelaku akan dijerat sesuai UU No.11 Tahun 2008 yang menjadi dasar penanganan kejahatan siber.
Lapor ke OJK dan AFPI
Contoh kasus: tertipu pinjol ilegal, dan/atau data pribadi disebar.
Hingga saat ini sudah ada 3000 pinjol ilegal yang dihentikan operasinya oleh OJK, namun tetap saja masih ada yang muncul. Korban yang bermunculan pun makin banyak.
Bagi Anda yang menjadi korban pinjol ilegal langsung laporkan ke OJK dan AFPI.
- OJK: bisa telepon ke 157 atau ke e-mail konsumen@ojk.go.id
- AFPI: via website www.afpi.or.id nantinya bisa langsung klik di kolom pengaduan. Atau e-mail : info@afpi.or.id
Surat Pembaca
Cara ini masih ampuh untuk melaporkan tindak penipuan, pencurian data juga kejahatan siber yang Anda alami. Di tiap media massa memiliki kolom surat pembaca yang dikhususkan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan.
Kejahatan siber akan terus ada dan ingat seiring teknologi semakin canggih maka modus juga metode mereka pun akan berbeda juga. Jaga selalu data pribadi, jangan menyebarkan ke media sosial. Dan ketika melakukan transaksi digital, selalu cek riwayat transaksi.