Image Description

5 Jenis Pengaduan dan Keluhan Fintech yang Paling Banyak Disampaikan oleh Masyarakat di Situs AFPI

Di awal tahun 2021 kemarin, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, atau YLKI, melaporkan bahwa di sepanjang tahun 2020, keluhan fintech pinjol merupakan hal yang paling banyak disampaikan oleh konsumen. 

Namun, tak hanya keluhan fintech pinjol saja yang banyak diadukan, tetapi secara umum layanan jasa keuangan menjadi sektor yang paling banyak dikeluhkan oleh masyarakat di sepanjang tahun 2020, yakni sebesar 33 persen. Sementara keluhan e-commerce ada di urutan kedua, sebanyak 12.7%--yang 28% di antaranya merupakan keluhan belanja online dengan barang pesanan yang tak diterima oleh pihak konsumen. Aduan sektor telekomunikasi ada pada urutan berikutnya sebesar 8.3%, dan perumahan 5.7%.

Memang, pertambahan jumlah aduan tersebut juga seiring dengan pertumbuhan dunia keuangan—terutama financial technology—yang juga semakin luar biasa. Sayangnya, keluhan fintech yang ada juga didominasi oleh pinjol ilegal, yang juga mengalami kenaikan jumlah sejak pandemi dimulai.

Di website AFPI sendiri, berbagai keluhan fintech juga sudah disampaikan oleh warga masyarakat yang menjadi korban. Sebenarnya, rata-rata mengeluhkan beberapa hal yang sama, sehingga kita bisa mengategorikan keluhan fintech dalam beberapa jenis. Mari kita simak.

5 Keluhan Fintech yang Paling Banyak Disampaikan oleh Masyarakat

1. Cara Penagihan

Cara penagihan platform fintech yang dirasakan kasar, mengintimidasi, dan mengancam mendominasi form keluhan fintech di situs AFPI.
Beberapa orang melaporkan agen penagihan yang datang ke rumah tanpa persetujuan terlebih dulu, beberapa yang lain melaporkan adanya penagihan yang disertai dengan ancaman dan fitnah. Sementara ada pula yang mengadukan platform pinjol yang telah mengontak orang-orang terdekatnya tanpa permisi, bahkan sampai menelepon atasannya di kantor.

Padahal ada aturan di dalam AFPI—sebagai asosiasi resmi fintech pendanaan—yang meminta anggotanya berkomitmen untuk tidak melakukan penagihan dengan cara paksa. Karenanya, ada kemungkinan yang besar, bahwa fintech-fintech yang diadukan merupakan pinjol ilegal.

2. Bunga tinggi

Keluhan fintech lainnya yang juga sering disampaikan di laman pengaduan situs milik AFPI adalah bunga pinjaman yang tinggi. Ada yang mencapai puluhan persen per bulannya.
Memang, besaran bunga pinjaman yang berlaku di industri financial technology ini tidak ditentukan langsung oleh OJK. Namun, anggota-anggota AFPI sendiri secara bulat bersepakat, bahwa bunga pinjaman online tidak boleh lebih dari 0.8% per hari, atau 24% per bulan.

Karenanya, jika ada keluhan fintech yang memberlakukan bunga lebih dari 24%, maka sangat besar kemungkinan fintech tersebut merupakan pinjol ilegal.

3. Tenor pendek

Beberapa keluhan fintech yang lain menyebutkan, bahwa pihak peminjam merasa ditipu lantaran tertarik untuk meminjam dana secara online karena dijanjikan tenor 30 hari, tetapi ternyata baru 7 hari sudah ditagih oleh agen penagihan. Itu pun dengan cara yang kurang baik.

Lamanya pinjaman, atau yang sering disebut tenor ini, juga tak ditentukan oleh OJK dan diserahkan kepada masing-masing platform. Rata-rata platform memberlakukan jatuh tempo selama 10 hingga 60 hari. Memang cukup singkat, mengingat plafon pinjaman juga tidak terlalu tinggi.

Namun, ada yang perlu dicermati memang, ketika Anda hendak meminjam dana dari platform fintech pendanaan. Salah satunya tenor ini. Karena itu, bacalah syarat dan ketentuan yang biasanya sudah ditulis oleh masing-masing platform sampai tuntas. Pahami cara kerjanya, berikut hak dan kewajiban Anda sebagai peminjam dana.

Jika Anda tidak menemukan ketentuan panjang tenor dalam platform yang bersangkutan, maka kemungkinan besar, platform tersebut juga merupakan pinjol ilegal. Fintech pendanaan yang sudah terdaftar dan berizin di OJK menganut sistem transparansi dalam bisnisnya, sehingga lama tenor pasti akan dicantumkan, dan (calon) nasabah diharapkan untuk memahami dan menyetujuinya dulu sebelum akhirnya melakukan peminjaman dana

4. Penyebaran data pribadi

Keluhan fintech berikutnya yang juga meresahkan banyak anggota masyarakat adalah soal penyebaran data pribadi. Banyak yang mengaku mengalami peneroran, penekanan, sampai difitnah dengan bermodal data pribadi nasabah.

Keluhan keempat ini erat kaitannya dengan keluhan pertama, ketika debt collector melakukan penagihan secara tidak baik.

Perlu dipahami, bahwa data pribadi diminta untuk keperluan verifikasi. Hal ini sudah disepakati bersama oleh seluruh anggota AFPI. Karenanya, data pribadi baik lender maupun borrower sama-sama mendapatkan hak perlindungan yang sama dari platform fintech pendanaan. Jika ada yang menyebarkan data pribadi Anda atas nama pinjaman online, maka hampir bisa dipastikan bahwa hal tersebut dilakukan oleh pinjol ilegal.

5. Nominal pinjaman yang tak sesuai

Beberapa keluhan fintech juga menyebutkan, bahwa nominal pinjaman ternyata tidak sesuai dengan pengajuan. Misalnya saja, peminjaman Rp1.500.000 ternyata hanya diterimakan Rp1.100.000. Berikutnya, sang peminjam dana akan diminta untuk membayar berikut bunga sebesar Rp2.000.000.

Biasanya, hal ini erat kaitannya dengan biaya administrasi. Untuk itu, sebelum meminjam dana, ada baiknya Anda mempelajari dulu segala syarat dan ketentuan yang berlaku pada platform fintech yang bersangkutan. 

Lagi-lagi harus ingat, bahwa anggota AFPI memiliki prinsip transparansi dalam bisnisnya. Transparansi ini meliputi penjelasan produk dan cara kerjanya untuk dijabarkan sedetail mungkin, agar konsumen atau nasabah bisa memahami risiko dan dapat bertanggung jawab untuk menyelesaikan kewajiban.

Jika Anda merasa, bahwa pihak platform tidak jelas dalam memberikan detail, syarat, dan ketentuan produk—termasuk di dalamnya jika ada biaya administrasi, besarnya bunga yang akan diminta, dan lain sebagainya—maka besar kemungkinan bahwa platform tersebut merupakan platform pinjol abal-abal. Sebaiknya, Anda urungkan niat untuk meminjam dana dari platform tersebut.

Nah, itulah 5 keluhan fintech yang paling banyak disampaikan oleh warga masyarakat melalui situs AFPI ini. Apakah di antaranya juga Anda alami?

Jika Anda mengalami salah satu keluhan tersebut, dan kemudian ternyata setelah dicek fintech yang bersangkutan merupakan anggota AFPI, Anda dapat melaporkannya agar platform tersebut mendapatkan teguran langsung. Namun, jika ternyata fintech yang bersangkutan bukan merupakan anggota AFPI, maka akan lebih tepat sasaran jika Anda melaporkannya pada pihak kepolisian. Jangan lupa disertai bukti-buktinya ya.

Semoga dengan meningkatnya literasi keuangan kita, kita pun semakin bijak dalam membuat keputusan finansial, termasuk ketika kita hendak meminjam dana.