Tentang AFPI
AFPI merupakan asosiasi yang mewadahi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang ditunjuk oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai asosiasi resmi Penyelenggara LPBBTI di Indonesia melalui surat No. S-5/D.05/2019.
Overview
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau Fintech Peer-to-Peer Lending yang ditunjuk secara resmi oleh Otoritas Jasa Keuangan. Memiliki 100 anggota berizin yang bergerak di bidang produktif, multiguna dan syariah.
AFPI memiliki kerangka kerja Perlindungan Konsumen yang terdiri: Code of Conduct, Komite Etika dan Saluran Pengaduan Konsumen (Jendela).
Visi & Misi
Visi
Mendorong akses pendanaan untuk inklusi melalui jasa keuangan digital.
Misi
Mendukung target mengurangi kesenjangan akses pembiayaan USD100 miliar dengan meningkatkan akses 75% inklusi
keuangan pada 2020, sesuai Strategi Nasional untuk Inklusi Keuangan sesuai Peraturan Presiden 82/2016
AFPI mengikuti tiga (3) indikator utama inklusi keuangan:
- Akses
- Kualitas