Image Description

Pinjaman Online OJK Hanya Diperbolehkan Mengakses “Camilan” - Sadari Pentingnya Hal Ini!

Pinjaman Online OJK hanya diberi izin untuk mengakses camilan (Camera, Mikrofon, dan Location) dari calon peminjam dana.

Pinjaman online OJK atau fintech pendanaan legal yang dimaksud di sini adalah jasa pinjaman yang telah terdaftar dan memiliki izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan. Bagi platform yang sudah terdaftar dan berizin OJK ini, akses camilan digunakan sebagai bahan analisis dan verifikasi untuk keputusan pemberian pinjaman dana, credit scoring, dan komunikasi dengan nasabah.

Mengapa Aturan Ini Penting untuk Diketahui?

Batasan pembolehan akses data ini perlu untuk diketahui oleh masyarakat umum, sehingga bisa menghindarkan mereka dari jeratan pinjol ilegal.

Pasalnya, jasa pinjaman online ilegal belakangan kian marak meresahkan warga dengan sejumlah modus dan motif terselubung. Sudah cukup banyak masyarakat, lantaran ditekan kondisi kebutuhan, akhirnya terjerat penipuan dari pinjol ilegal ini. OJK menanggapi berbagai keluhan dan keresahan ini dengan membatasi akses informasi pribadi dengan camilan bagi pinjol legal.

Apabila ada permintaan data selain camilan, seperti daftar kontak, galeri foto, video atau hal-hal pribadi lainnya, maka dapat dipastikan itu bukan pinjaman online OJK. Pinjol ilegal menggunakan data pribadi sebagai alat intimidasi pada nasabah agar segera melunasi pinjaman. Maka jika menemukan pinjaman online seperti itu segera tolak, abaikan, dan jika perlu, buat aduan ke OJK.

Regulasi ini sangat berguna untuk mencegah dan membasmi pinjol ilegal di luar sana, agar tak merugikan pihak mana pun. Juga menyadarkan masyarakat untuk terus berwaspada dengan verifikasi terlebih dahulu sebelum menggunakan jasa fintech pendanaan. Edukasi terkait risiko dan syarat ketentuan fintech lending inilah yang masih harus ditanamkan kepada masyarakat.

Sebelumnya, regulasi akses camilan untuk pinjaman online OJK ini ada sejak awal 2019.

OJK memberi batasan izin akses kamera, mikrofon, lokasi, dan imei sebagai upaya perlindungan pengguna pinjol dari penyalahgunaan data pribadi dan tindakan tidak bertanggung jawab. Namun, peraturan ini masih sementara hingga pengesahan UU Perlindungan Data Pribadi disahkan. Meski begitu, akses data camilan yang diberikan untuk pinjaman online OJK wajib dijaga kerahasiaannya dan akan terus dipantau.

Ke Mana Membuat Aduan Pinjaman Online OJK yang Nakal?

Sudah cukup lama Otoritas Jasa Keuangan beserta Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) bekerja sama untuk membasmi oraktik pinjaman online ilegal ini. 

Di tahun 2021 ini, tercatat dari data Kominfo sebanyak 447 fintech yang telah dtutup dan diblokir operasinya. Dengan rincian sebanyak 191 fintech dari file sharing, 105 fintech aplikasi, 76 fintech media sosial, dan 75 fintech website ilegal berhasil diberantas.

Guna membantu pemberantasan yang dilakukan OJK dan Kominfo, masyarakat diminta melakukan aduan jika menemukan atau terlibat dengan pinjol ilegal. 
Untuk mengetahui legalitas platform fintech pendanaan, Anda dapat menghubungi kontak OJK yaitu:

Telp: 157
Whatsapp: 081-157-157-157
Email: konsumen@ojk.go.id
Website: www.ojk.go.id
Akses langsung melalui link berikut https://bit.ly/daftarfintechlendingOJK 

Setelah memastikan bahwa pinjaman online tersebut ilegal, masyarakat bisa melaporkan atau mengajukan pengaduan ke Satgas Waspada Investasi (SWI) melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, bisa langsung juga melakukan aduan ke OJK di Gedung Soemitro Djojohadikusumo, Jakarta. Dapat juga dilaporkan ke Kominfo dengan menggunakan email aduankonten@mail.kominfo.go.id, atau ke Kepolisian terdekat dengan mengirimkan aduan ke laman https://patrolisiber.id dan email info@cyber.polri.go.id untuk diproses secara hukum

Adapun laporan dan pengaduan tersebut akan diproses dan dilakukan pemblokiran situs maupun aplikasi oleh Kominfo, Satgas Waspada Investasi, Google, dan Apple. Jika terdapat pelanggaran pidana dari jasa pinjaman online ilegal tersebut akan segera diberikan ganjaran sesuai hukum yang berlaku. 

Apabila ada platform pinjaman online OJK terbukti melakukan tindakan yang tidak nyaman, ada dua cara yang dapat dilakukan. Pertama, pengaduan dapat dilakukan menggunakan aplikasi OJK, yaitu Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK). Prosedur yang harus dilalui yaitu dengan memilih akses “pengaduan” kemudian isi formulir permasalahan seperti nama perusahaan dan permasalahan yang dihadapi. Kemudian isi data dan unggah dokumen bukti masalah yang dialami. Selanjutnya akan mendapat nomor layanan dan pin untuk mengecek status pengaduan. 

Cara pengaduan kedua adalah dengan membuat laporan ke Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), kemudian pilih “kolom pengaduan”. Laporkan permasalahan yang ditemukan terkait pinjaman online dan unggah dokumen bukti. 

Dalam menghadapi kondisi maraknya pinjaman online saat ini, diharapkan masyarakat lebih waspada dan memilih dengan bijak untuk menggunakan layanan pinjaman online. Pilihlah jasa pinjaman online OJK yang resmi untuk meminimalkan risiko yang ada.

Ingat, dengan terlibat pinjaman online ilegal, tak hanya akan merugikan diri Anda sendiri, tetapi juga orang-orang di sekitar Anda, ekosistem fintech pendanaan itu sendiri, hingga pemerintah lo. 

Jadi, mari kita cerdas untuk memanfaatkan jasa layanan keuangan ini dengan hanya meminjam dana dari fintech pendanaan yang sudah berizin OJK saja.