Image Description

Jenis Sanksi yang Bisa Dijatuhkan Ketika Anggota AFPI Melanggar Peraturan

Selama ini masyarakat belum tahu secara pasti jenis sanksi apa saja yang akan diterima jika anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) melakukan pelanggaran. Adapun pelanggaran yang dimaksud misalnya seperti penetapan bunga yang tinggi maupun penagihan pinjaman online yang tidak sesuai aturan.

Salah satu misi AFPI adalah melakukan pengaturan mandiri dari sektor pendanaan fintech, untuk melayani anggota dan melindungi hak-hak dan juga kepentingan mereka yang sah, untuk menjaga persaingan yang adil dari sektor pendanaan digital dan untuk mempromosikan perkembangan yang sehat dan teratur.

Nah, untuk mewujudkan misinya, seluruh anggota AFPI telah bersepakat untuk penetapan peraturan khusus pedoman perilaku AFPI. 

Pedoman perilaku merupakan seperangkat prinsip, proses dan panduan yang mengikat setiap anggota AFPI untuk memberikan panduan etika serta tindakan yang bertanggung jawab bagi perusahaan fintech lending yang menawarkan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi (LPMUBTI).

Seluruh anggota AFPI harus berkomitmen untuk mematuhi setiap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menerapkan pedoman perilaku dalam menjalankan kegiatan perusahaan.

Sejak ditetapkan pada tahun 2018 hingga sekarang ini, apakah ada anggota AFPI yang pernah melanggar ketentuan pedoman perilaku? Jawabannya, iya.

Sebelum dilanjut untuk membahas jenis sanksi yang akan diterima oleh anggota AFPI apabila ketahuan melanggar peraturan, baiknya Anda mengetahui terlebih dulu fungsi AFPI dalam menjalankan perannya sebagai wadah bagi perusahaan fintech lending sekaligus sebagai pihak yang melindungi hak-hak konsumen.

3 Fungsi AFPI yang Perlu Diketahui

1. Merupakan asosiasi resmi untuk perusahaan fintech pendanaan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan terbentuknya AFPI pada 5 Oktober 2018 sebagai lembaga resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi. Ini berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019 pada 8 Maret 2019.

AFPI merupakan partner strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan juga pengawasan para perusahaan fintech lending atau peer to peer lending. Hal ini sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Untuk kehadiran AFPI sendiri sesuai peraturan OJK No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48.

2. Sarana layanan pengaduan konsumen

AFPI meluncurkan Jendela sebagai saluran informasi juga pengaduan bagi peminjam dana di fintech pendanaan legal atau terdaftar di OJK.

Apabila Anda menghadapi bentuk penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan peraturan AFPI, maka Anda bisa memanfaatkan Jendela ini untuk melakukan laporan pengaduan.

Untuk langkah-langkah pelaporan pinjaman online bisa Anda baca di artikel sebelumnya, silahkan klik di sini untuk tautannya.

Namun yang perlu diingat, sebaiknya Anda memiliki bukti kuat yang bisa dipertanggungjawabkan saat membuat laporan pengaduan tersebut, ya. Ini bisa berupa screenshot chat, rekaman suara.

3. Standarisasi dan sertifikasi bagi anggota

Untuk menjaga kenyamanan dan keamanan debitur yang menggunakan layanan fintech lending legal, AFPI menerapkan sertifikasi juga standarisasi untuk proses penagihan yang akan dilakukan oleh anggota AFPI maupun pihak ketiga.

Tak hanya itu, dalam meningkatkan layanannya AFPI juga melakukan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan juga melakukan pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 untuk seluruh anggota AFPI.

Yang artinya, para peminjam dana di platform ini tidak perlu merasa khawatir dalam menggunakan jasa fintech lending legal karena keamanan data sangat dijaga kerahasiaannya.
Sebagai wadah yang menaungi 148 perusahaan fintech lending yang terdaftar OJK, tentunya dalam menjalankan kegiatan tidak selamanya berjalan mulus. Termasuk adanya laporan terhadap anggota AFPI yang terbukti ‘nakal’ di lapangan.

Untuk menanggulangi hal ini, maka AFPI menerapkan beberapa jenis sanksi agar anggotanya bisa lebih tertib lagi.

Jenis Sanksi yang Dijatuhkan Apabila Anggota AFPI Melanggar Peraturan

Di tahun 2019 silam, AFPI menerima laporan masyarakat terkait dua anggota AFPI yang bekerja tidak sesuai pedoman perilaku. Adapun pengaduannya terkait bunga yang diterapkan melebihi batas.

Adapun biaya pinjaman yang ditetapkan AFPI adalah 0,8% per hari termasuk bunga, administrasi dan provisi. Sayangnya kedua fintech lending ini menerapkan bunga di atas ketentuan AFPI.

Sanksi yang diberikan oleh Komite Etik berupa teguran tertulis untuk kedua perusahaan fintech lending tersebut. Dan berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan, hanya ada satu nama fintech lending yang diberitahukan ke publik.

Untuk lebih jelasnya, berikut jenis sanksi yang akan dijatuhkan apabila anggota AFPI melanggar peraturan.

  • AFPI akan memberikan teguran tertulis sebagai langkah awal
  • Publikasi nama anggota dan ketentuan yang dilanggar kepada Otoritas Jasa Keuangan dan masyarakat (poin ini dilihat tingkat pelanggaran)
  • Pemberhentian sementara dari keanggotaan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia
  • Pemberhentian tetap dari keanggotaan AFPI
  • Sanksi-sanksi lainnya diatur dalam standar operasi prosedur (SOP) perlindungan data pribadu atau peraturan lainnya dari AFPI

Untuk penetapan jenis sanksi dilaksanakan sesuai prosedur pengenaan sanksi oleh Komite Etik Asosiasi. Dan sebagai pertimbangan Komite Etik Asosiasi didasarkan pada faktor-faktor berikut ini:

  • Frekuensi pelanggaran yang dilakukan perusahaan fintech lending tersebut
  • Dampak yang diakibatkan dari pelanggaran yang dilakukan
  • Unsur kesengajaan dan kelalaian
  • Faktor-faktor lainnya yang dianggap relevan oleh Komite Etik Asosiasi, termasuk skala usaha dari perusahaan fintech lending

Kesimpulan

Pedoman perilaku disusun dan berlaku mengikat bagi setiap anggota AFPI. Tujuannya menjaga agar seluruh anggota AFPI bisa melakukan kegiatan pinjam meminjam online sesuai koridor. Dan juga menjaga nama baik fintech lending legal agar tidak tercoreng.

Jadi, bagi Anda yang mengalami tindakan yang kurang menyenangkan dari fintech lending legal bisa lakukan laporan pengaduan melalui jendela AFPI. Karena AFPI memiliki peraturan tegas yang bisa menjatuhkan sanksi agar ke depannya anggota AFPi bisa lebih tertib lagi.