Image Description

Pernyataan AFPI terkait dengan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di lingkungan Perbankan dan Industri Jasa Keuangan Non-Bank dan sehubungan pertanyaan terkait dengan pinjaman online di industri LPMUBTI

Pernyataan AFPI terkait dengan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, menengah (UMKM) di lingkungan Perbankan dan Industri Jasa Keuangan Non-Bank dan sehubungan pertanyaan terkait dengan pinjaman online di industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI)

Yth Pelanggan Fintech P2P Lending

Sehubungan dengan pernyataan Pemerintah dan peraturan yang dikeluarkan OJK terkait dengan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di lingkungan Perbankan dan Industri Jasa Keuangan Non-Bank dan banyaknya pertanyaan terkait dengan pinjaman online di industri Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) atau dikenal dengan fintech peer-to-peer lending (P2PL), dengan ini dapat kami sampaikan keterangan sebagai berikut:

  1. Transaksi LPMUBTI atau dikenal dengan transaksi pinjaman online merupakan perikatan keperdataan Pinjam Meminjam yang melibatkan pihak Pemberi pinjaman sebagai Kreditur dan pihak Penerima pinjaman sebagai Debitur.
  2. Perusahaan fintech P2PL yang menjadi anggota AFPI dan terdaftar berizin di OJK adalah bagian dari industri lembaga jasa keuangan Non-Bank menyediakan LPMUBTI melalui platform secara online (pinjaman online) yang mempertemukan pihak Penerima pinjaman dan Pemberi pinjaman.
  3. Pemberi pinjaman dan Penerima pinjaman adalah masyarakat (publik) atau badan hukum di luar perusahaan Fintech P2PL yang bertindak sebagai Pengguna platform online Fintech P2PL dan melakukan transaksi LPMUBTI.
  4. Perusahaan fintech P2PL dalam menjalankan usahanya TIDAK bertindak sebagai pihak Pemberi Pinjaman sebagaimana di industri Perbankan atau Pembiayaan sehingga perusahaan fintech P2PL TIDAK memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman TANPA persetujuan dari pihak Pemberi pinjaman. 
  5. Namun demikian, perusahaan fintech P2PL dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak akibat wabah Covid-19 kepada Pemberi pinjaman melalui mekanisme dan analisis kelayakan pada masing-masing perusahaan fintech P2PL dan keputusan persetujuan atau tidaknya permintaan restrukturisasi pinjaman adalah di pihak Pemberi pinjaman.
  6. Dalam hal mendukung kebijakan pemerintah terkait restrukturisasi pinjaman akibat dampak wabah Covid-19, maka AFPI menghimbau kepada anggota AFPI untuk ikut berpartisipasi secara aktif membantu dan meringankan masyarakat pengguna platfom fintech P2PL yang mengalami kerugian atas dampak wabah Covid-19.

Jakarta, 28 Maret 2020

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

 

Share: