Image Description

Pahami Perbedaan Pinjaman Online dan P2P Lending Sebelum Melakukan Pinjaman

Kalau dulu, jika ingin melakukan pinjaman pribadi maupun usaha ke bank, nasabah memerlukan proses yang lama dan persyaratan yang cukup banyak. Kini, fintech menyederhanakan semuanya. Adalah pinjaman online yang sekarang ini seperti penyelamat bagi masyarakat yang membutuhkan dana segar dengan proses dalam waktu singkat. Sayangnya, banyak pinjaman online justru menyulitkan nasabah yang meminjam uang.

Di sisi lain, hadirnya Peer to Peer (P2P) Lending, atau fintech pendanaan bersama, membawa angin segar di dunia fintech. Fintech pendanaan ini melejit karena disukai oleh kalangan milenial sebagai salah satu instrumen investasi.

Namun, bagi sebagian orang sering bingung pinjaman online dan fintech pendanaan bersama ini. Apakah sama atau berbeda? Sebelum melakukan pinjaman, ada baiknya mengetahui seluk beluk serta perbedaan pinjaman online dan fintech pendanaan bersama, atau P2P Lending.

Pinjaman online

Dari Wikipedia, pinjaman online adalah pinjaman tanpa memerlukan aset sebagai jaminan. Singkatnya, pinjol adalah pinjaman dalam jangka pendek.

Pinjaman online ini sering dijadikan solusi oleh masyarakat yang membutuhkan dana lantaran terdesak kebutuhan dan tidak memiliki tabungan. Prosesnya yang cepat sering dijadikan alasan utama untuk menjadikannya sebagai solusi tempat berutang. Untuk pencairan dana pinjaman, biasanya bisa diperoleh dalam hitungan beberapa jam dan paling lambat satu hari kerja.

Pada kenyataannya, pinjaman online sering disebut fintech juga. Tapi, ini sama sekali berbeda. Keduanya memang sama-sama memanfaatkan teknologi tapi pinjaman online itu tidak berizin dan tidak terdaftar di OJK sedangkan fintech itu legal.

Ciri-ciri pinjol:

  • Tidak ada proses identifikasi untuk peminjam
  • Tidak ada seleksi atau proses skoring kredit yang semestinya terhadap calon penerima pinjaman
  • Identitas dari pemberi pinjaman seperti alamat kantor tidak jelas
  • Sebagai jaminan pinjol meminta akses data pribadi secara bebas (seperti seluruh kontak di ponsel nasabah), dan ini melanggar aturan POJK 77/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
  • Bunga yang sangat tinggi, mulai dari 0,8% per hari dan setahun 292%

Fintech Pendanaan Bersama, atau Peer to Peer Lending (P2P)

P2P Lending atau fintech pendanaan bersama adalah layanan jasa keuangan yang mempertemukan pemberi pinjaman dan penerima pinjaman. Biasanya pinjaman ini bisa ke personal ataupun bisnis. Website atau aplikasi P2P Lending menghubungkan peminjam (borrower) secara langsung dengan pemberi pinjaman (lender). Setiap aplikasi memiliki bunga yang berbeda disesuaikan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara kerja P2P Lending untuk lender (pendana):

  • Mempelajari pinjaman berdasarkan fact sheet di tiap aplikasi
  • Menentukan jumlah pendanaan 
  • Menerima pengembalian pinjaman

Cara kerja P2P Lending untuk borrower (peminjam) :

  • Mengajukan pinjaman yang ada di formulir
  • Proses analisis dan persetujuan
  • Membayar pinjaman

Singkatnya, dua pihak di fintech pendanaan bersama ini sama-sama menguntungkan dan diuntungkan. Dan sudah dipastikan bahwa P2P Lending ini adalah legal. Alasan milenial menyukai fintech ini adalah bisnis ini bisa dijadikan instrumen pendanaan. Jadi, dengan nominal kecil, masyarakat sudah bisa berinvestasi di P2P Lending.

Lalu, apakah perbedaan dari pinjaman online dan P2P Lending?

Perbedaan pinjaman online dan P2P Lending

Jika dilihat dari penjelasan di atas, sudah sangat jelas ya bahwa pinjol dan P2P Lending itu berbeda. Yang paling mendasar ada di legalitas. Namun, di sini akan dibahas perbedaan lebih spesifik dilihat dari beberapa faktor.

Waktu pinjaman

Di pinjol, waktu pinjaman itu sangat terbatas dan mesti dibayarkan di satu waktu, tidak bisa dicicil. Apabila terlambat bayar, akan dikenakan denda yang tinggi.
Di P2P Lending, atau fintech pendanaan bersama, waktu pinjaman dimulai dari 30 hari hingga 12 bulan. Nominal pun jelas.

Jenis pinjaman

Untuk pinjol, pinjaman lebih bersifat pribadi. Artinya, orang yang melakukan pinjaman di pinjol itu karena terdesak dengan kebutuhan yang mendadak dan tidak memiliki tabungan.
Sedangkan untuk fintech pendanaan bersama, pinjaman lebih condong ke bisnis sebagai modal usaha.

Bunga pinjaman

Inilah faktor yang memberi perbedaan besar antara pinjaman online dan P2P Lending.

Seperti yang sudah ditulis di atas, pinjol menawarkan bunga harian mulai dari 0,8% per hari atau sekitar 292% per tahun. Sedangkan P2P Lending menawarkan bunga yang relatif rendah, mulai dari 12% hingga 30% per tahun.

Apa yang menyebabkan bunga fintech pendanaan bersama lebih rendah? Karena fintech pendanaan bersama ini mengacu pada tingkat bunga pinjaman bank atau lembaga keuangan lainnya, dan tidak ada mengambil keuntungan dari bunga karena semuanya akan menjadi milik pendana.

Sumber dana pinjaman

Pinjaman online sumber dana berasal dari uang pribadi. Sedangkan fintech pendanaan bersama memiliki sumber dana yang berasal dari masyarakat investor, yang ingin mengembangkan dananya.

Tingkat risiko

Pinjaman online tidak ada analisis data peminjam di proses pengajuan, sehingga mereka tidak mengetahui dengan pasti seberapa besar kemampuan peminjam. Dan hal inilah yang berakibat pada risiko keterlambatan hingga kegagalan bayar. Untuk menutupi keterlambatan, diberlakukan denda dan penagihan pun dilakukan dengan menghubungi semua kontak peminjam.

Di fintech pendanaan bersama, proses skoring kredit membuat prosesnya jadi tidak sembarangan memberikan dana ke calon peminjam. Dan risiko gagal bayar di P2P Lending biasanya ditanggung oleh pihak pendana sesuai aturan OJK.

Kesimpulan

Masyarakat perlu mengetahui hal-hal mendasar seperti ini sebelum melakukan pinjaman. Jangan karena keadaan terdesak, jadi gelap mata dengan memilih pinjaman yang ilegal.
Sebelum melakukan pinjaman, lihatlah terlebih dahulu kebutuhan dan ketersediaan dana. Dan gunakan fintech yang legal dalam meminjam.