Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan Melalui Website AFPI
Hadirnya fintech pendanaan tentunya membuat masyarakat dimudahkan dalam hal pinjam meminjam dana. Sayangnya, ada risiko yang harus dipahami saat terjadi keterlambatan hingga gagal bayar yaitu penagihan pinjaman. Selama penagihannya berjalan sesuai peraturan, maka hal itu tidaklah menjadi masalah. Namun, apabila Anda berhadapan dengan penagihan dalam bentuk teror, maka segeralah melakukan laporan pengaduan.
Dalam prinsip dasar pedoman perilaku AFPI, ada salah satu pasal mengenai penerapan prinsip iktikad baik. Di pasal ini dijelaskan lebih detail tentang tata cara penagihan pinjaman online, entah itu dari pihak perusahaan fintech pendanaan sendiri ataupun jika melibatkan pihak ketiga, dalam hal ini agen penagihan.
Sayangnya, meski aturan sudah ada dan diresmikan, tetapi masih saja ada praktik penagihan pinjaman online yang meresahkan masyarakat lantaran dilakukan tidak dengan manusiawi, tanpa adanya iktikad baik.
Di artikel sebelumnya sudah dibahas tentang ciri penagihan pinjaman online yang tidak sesuai dengan aturan. Jika Anda atau keluarga atau siapa pun Anda ketahui harus berhadapan dengan hal tersebut, jangan ragu untuk membantu atau mengirimkan laporan pengaduan pinjaman online sendiri ke AFPI.
Sebelum lanjut ke pembahasan langkah-langkah membuat laporan pengaduan di website AFPI, ada baiknya Anda mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online terlebih dahulu.
4 Fakta Penagihan Pinjaman Online yang Perlu Diketahui
1. Anda tidak membayar, pasti akan ditagih
Seperti yang dijelaskan di atas, masih ada sebagian besar peminjam dana yang beranggapan bahwa karena pinjamannya merupakan pinjaman online, maka tak akan ada penagihan pinjaman. Atau, bahkan berpikir untuk kabur dari kewajiban mengembalikan pinjaman.
Anggapan ini sangat tidak tepat.
Fakta yang terjadi di lapangan, penagihan pinjaman online itu akan tetap dilakukan saat peminjam dana menunggak. Namun, caranya harus sesuai dengan aturan yang berlaku. Biasanya yang dilakukan pertama kali adalah mengirim pesan melalui e-mail atau pesan singkat. Bahkan ada pemberi dana yang mengirimkan reminder kepada peminjam dana sebelum jatuh tempo tiba.
Jadi, tidak benar anggapan bahwa pinjaman online tidak ada proses penagihan. Perusahaan fintech pendanaan akan melakukan cara-cara sesuai ketentuan untuk mencari solusi bagi peminjam dana agar bisa melunasi pinjaman selayaknya bank atau lembaga keuangan lainnya.
2. Akses kontak telepon melalui aplikasi yang diunduh
Pada umumnya aplikasi yang Anda unduh untuk proses pinjaman dana, digunakan juga untuk penagihan. Tentunya saat Anda mengunduh aplikasi, akan ada permintaan untuk mengakses data Anda.
Apakah fintech pendanaan akan melakukan penagihan ke kontak telepon jika peminjam dana menunggak?
Jawabannya, iya. Tapi, penagihan melalui kontak telepon ke pihak keluarga HANYA yang tercantum sebagai nomor darurat saja yang diberikan peminjam dana saat mengajukan aplikasi permohonan kredit. Ini hal yang lumrah terjadi di institusi perbankan maupun lembaga keuangan lainnya.
Penagihan melalui kontak telepon nomor darurat pun dilakukan apabila:
- Peminjam menunggak dan tidak bisa dihubungi
- Masih menunggak dan tidak diketahui keberadaannya saat dilakukan kunjungan oleh pihak penagihan
- Tidak ada iktikad baik untuk menyelesaikan pinjaman
3. Penagihan secara langsung
Sekali lagi, penagihan secara langsung dengan mendatangi rumah atau kantor ini juga diperkenankan dan ada dalam peraturan, sehingga hal ini juga lazim dilakukan oleh anggota AFPI yang juga terdaftar dan berizin OJK.
Namun, ada aturannya, yaitu jika Anda menunggak lebih dari 90 hari maka baru akan ada penagihan secara fisik. Fintech pendanaan yang merupakan anggota AFPI, tidak diperkenankan untuk melakukan penagihan melibatkan kekerasan, bullying, pelecehan seksual, maupun teror, ataupun tindakan-tindakan lain yang mengintimidasi dan melanggar hukum.
4. Pelaporan ke SID
Apabila Anda tidak ada iktikad baik dalam melunasi pinjaman dana, maka dipastikan data Anda akan masuk ke dalam sistem informasi debitur (SID), atau biasa dikenal dengan BI checking.
SID ini mencatat seluruh pinjaman debitur baik di bank, perusahaan finance maupun fintech pendanaan. Dan data ini bisa diakses oleh semua lembaga peminjaman lho.
Dengan mengetahui fakta tentang penagihan pinjaman online di atas, setidaknya Anda sudah memiliki gambaran ya, bahwa risiko utama saat telat atau gagal bayar adalah penagihan. Dan itu tidak bisa terhindarkan.
Namun bagaimana jika Anda dihadapkan oleh oknum penagihan nakal yang tidak bekerja sesuai prinsip dasar AFPI? Segera kirimkan laporan pengaduan ke AFPI!
Langkah-langkah Membuat Laporan Pengaduan di Website AFPI
- Buka tab browser Anda, masukkan alamat website AFPI : https://afpi.or.id/
- Di laman utama bagian bawah akan muncul semacam pop up bertuliskan KOLOM PENGADUAN. Silakan klik : Laporkan Pengaduan.
- Isi kotak pengaduan meliputi : nama – e-mail – nama platform – tuliskan masalah yang Anda hadapi – attach file yang berisikan dokumen bukti pengaduan – centang I’m not a robot
- Submit report.
Bisa juga Anda melakukan laporan pengaduan via e-mail dengan cara, kirimkan bukti-bukti pengaduan ke pengaduan@afpi.or.id.
Atau bisa juga via telepon di nomor : 150 505 (bebas pulsa). Jam operasional : Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 wib.
Kesimpulan
Anda tak perlu khawatir apabila mengalami kejadian penagihan pinjaman online yang tidak menyenangkan. Pihak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama (AFPI) akan membantu Anda dalam mengatasi masalah tersebut. So, segeralah membuat laporan pengaduannya, dan jangan lupa lampirkan bukti permasalahannya ya.
Dan bagi Anda yang menggunakan layanan fintech pendanaan, hindari terlambat bayar. Disiplinkan diri untuk mengatur keuangan agar Anda bisa selalu tepat waktu dalam menyetorkan cicilan Anda.