Image Description

Fintech Pendanaan Syariah Siap Majukan Industri Halal Nasional Manfaatkan Momentum Kebangkitan Ekonomi Syariah

Perkembangan financial technology melesat pesat satu dekade ini. Hal ini bisa dilihat dengan munculnya berbagai perusahaan fintech yang sangat membantu pertumbuhan ekonomi negara dan juga bisa memberikan solusi untuk masalah keuangan masyarakat.

Seiring perkembangan fintech, hadirlah fintech pendanaan syariah sebagai jawaban atas keraguan sebagian masyarakat yang mempertanyakan riba di fintech konvensional. Di sisi lain, penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam membuat fintech syariah makin berkembang.

Dalam penerapannya, fintech syariah haruslah memiliki tiga prinsip syariah yaitu tidak boleh riba (jumlah bunga yang melewati ketetapan), maisir (bertaruh), gharar (ketidakpastian). Selain menggunakan dasar syariah, yang menjadi landasan untuk fintech syariah adalah MUI No.6/DSN—MUI/III/2008 yang mengatur tentang apa saja ketetapan yang harus diikuti industri pendanaan tersebut.

Menyambut perkembangan fintech syariah, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kesiapannya mendukung kebangkitan Ekonomi Syariah dan memiliki daya tahan yang baik dalam menghadapi gejolak masa pandemi Covid-19.  Bahkan AFPI menilai keunggulan teknologi keuangan berbasis syariah khususnya sektor pendanaan mampu menjadi pendorong Indonesia sebagai hub global produsen produk halal pada 2024. 

Ketua Klaster Syariah AFPI, Lutfi Adhiansyah, mengatakan Indonesia sebagai negara mayoritas muslim membutuhkan ekosistem yang mendukung gaya hidup mereka, di sisi Syariah gaya hidup halal seperti pakaian, makanan, hingga layanan keuangan. Sehingga jika kebutuhan tersebut didukung secara optimal maka otomatis kedepannya Indonesia akan menjadi rujukan pusat halal dunia.

“Fintech Pendanaan Syariah menjadi bagian dari mata rantai halal, halal value chain dan dengan keunggulan teknologi yang membuat pergerakannya masif, lebih cepat, lebih efisien dan lebih transparan, Fintech Pendanaan Syariah menambah value halalnya.  Bukan saja produknya diproses dan dikemas secara halal, tetapi sampai perusahaan penjualan barangnya juga memakai metode pembayaran yang halal. Itu yang dinamakan halal value chain,” kata Lutfi di Jakarta, Rabu (27/1).

Lutfi melanjutkan selama masa Pandemi Covid-19, kebutuhan masyarakat kembali berfokus pada kebutuhan pokok yang berdampak untuk middle class incomer. Fenomena ini menyebabkan daya beli turun sehingga dibutuhkan sebuah gairah untuk pemulihan ekonomi. Dalam hal ini Fintech Pendanaan Syariah menjadi salah satu pendorong gairah pemulihan ekonomi yang meliputi aspek produktif seperti pembiayaan UMKM. Di sisi lain daya beli juga harus didorong dari kebutuhan konsumtif dengan fasilitas pola cicilan Syariah. 

“Kedua hal tersebut bisa dijalankan oleh Fintech Pendanaan Syariah karena layanan ini bersifat contactless and digitalized. Seperti halnya pandemi memiliki momentum tersendiri, terutama sektor e-commerce. E-commerce merupakan ekosistem fintech, tidak bisa berdiri sendiri dan harus disupport dengan berbagai pendanaan. E-commerce ini juga sudah bekerja sama dengan AFPI, sehingga pendanaan syariah pun bisa masuk e-commerce,” lanjutnya

Manfaat fintech pendanaan syariah bagi masyarakat

Dengan hadirnya fintech syariah diharapkan sektor keuangan bisa menjangkau lebih luas lagi ke keluarga yang berkekurangan di sisi keuangan. Dan masyarakat tidak ragu lagi menggunakan fintech karena masalah riba.

Dalam pengembangan fintech pendanaan syariah, Indonesia menjadi sasaran pasar global yang potensial. Mengingat 80% dari penduduk Indonesia adalah muslim.
Tak hanya itu, fintech pendanaan syariah bisa menjadi solusi yang tepat dalam menghimpun dan menyalurkan infak, wakaf, sedekah dan zakat di Indonesia sehingga bisa menciptakan kemaslahatan bagi umat.

Seperti yang diungkapkan Lutfi Adhiansyah, halal value chain menjadi nilai jual utama untuk fintech syariah. Masyarakat takkan ragu lagi dalam berinvestasi maupun jadi peminjam karena ada jaminan halal dalam proses fintech syariah, entah itu sebagai pendana maupun peminjam.

Dalam Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia 2019 - 2024, penguatan keuangan syariah menjadi salah satu strategi utama untuk mewujudkan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah terkemuka dunia. Strategi tersebut diturunkan menjadi beberapa program utama salah satunya membangun national halal fund yang ditujukan diantaranya untuk mendorong tumbuhnya halal value chain sektor-sektor prioritas, pembiayaan untuk meningkatkan produktivitas usaha UMKM di industri halal, dan pembiayaan dan akses untuk meningkatkan eksposur internasional

Untuk visi tersebut, Lutfi menegaskan Fintech Pendanaan Syariah akan masuk ke aspek-aspek yang selama ini sektor digitalnya belum kuat seperti pembiayaan UMKM, pendaftaran haji dan umrah yang dapat dilakukan secara digital sehingga bisa terakselerasi. Namun baginya hal ini juga perlu dukungan penuh dari sisi infrastruktur dan partisipasi pemangku kepentingan ekonomi syariah seperti Perbankan.

“Industri halal akan sulit tumbuh jika tidak dilakukan secara digital/online. Namun pertumbuhan tekonologi ini tidak mungkin tanpa perbankan khususnya perbankan Syariah. Kami pun menyambut baik hadirnya merger Bank Syariah Indonesia karena dengan proses ini aset akan naik, jumlah nasabahnya terkonsentrasi, dan infrastruktur semakin kuat. Otomatis jika infrastruktur bank kuat, fintech pendanaan syariah juga akan menguat. Kuat di sini, bank menjadi pendukung infrastruktur Fintech Pendanaan sebagai bentuk RDL (rekening dana lender) ataupun dalam bentuk payment gateway. Bank juga bisa menjadi corporate lender fintech syariah dan jadi super investor sebagai channeling,” ungkap Lutfi

Juru Bicara AFPI Andi Taufan Garuda Putra mengatakan, “Melalui kesempatan ini, AFPI juga menyampaikan selamat dan apresiasi atas terpilihnya Erick Thohir sebagai Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) periode 2021 sampai 2024. AFPI akan memberikan kontribusi dan berperan aktif dalam membangun ekosistem layanan keuangan syariah berbasis digital, untuk terus memajukan para pelaku UMKM produk halal”. 
Riset mengenai Fintech Pendanaan Syariah sendiri menurut penelitian yang dilakukan AFPI bersama DailySocial bertajuk ‘Evolving Landscape of Fintech Lending in Indonesia’, dari hasil survey 10 penyelenggara Fintech Pendanaan Syariah terdapat perbedaan rata-rata nilai pinjaman berdasarkan target peminjannya. Bagi sektor konsumtif (perorangan) rata-rata nilai pinjaman antara Rp 500 ribu sampai dengan Rp 10 jutaan, sedangkan untuk UMKM berada di atas Rp 50 juta. Dalam hal implementasi teknologi, pelaku fintech pendanaan syariah dominan menggunakan teknologi cloud dan pembayaran gateway / akun virtual.

“Fintech Pendanaan memiliki kecepatan dan inovasi tanpa batas sehingga meningkatkan adaptasi produk dan layanan karena respon yang cepat, jangkauan yang luas dan integrasi yang mulus. Selain itu teknologi yang dimiliki mampu mendukung transparansi dan kemampuan audit transaksi serta keamanan secara real time. Tentunya hal tersebut juga menjadi bagian dari nilai Syariah yang terus dikedepankan oleh industri keuangan Syariah nasional,” Jelas Taufan.

Taufan menambahkan sebagai mitra dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), AFPI terus bekerjasama dengan sejumlah pihak untuk menciptakan iklim kondusif di industri fintech pendanaan syariah, sehingga dapat memberikan perlindungan bagi masyarakat pengguna jasa, baik sebagai borrower (peminjam) maupun sebagai lender (pemberi pinjaman) khususnya dalam memperkuat akses permodalan bagi UMKM dan pelaku industri halal.

“Layanan Fintech Pendanaan khususnya sektor Syariah mampu menjadi tren yang mendukung rantai pasok salah satunya dengan pembayaran usaha barang atau jasa Syariah. Tentunya AFPI bersama seluruh anggota Fintech Pendanaan syariah secara langsung siap berkontribusi lebih dalam mendukung pengembangan industri produk halal di Tanah Air dengan aktif memberikan akses pembiayaan bagi UMKM yang bergerak di produk halal ini sekaligus turut mengembangkan ekosistem digital agar bantuan serta dukungan yang didapatkan para UMKM bisa lebih maksimal dan kaya manfaat,” tutup Taufan.

Hingga tahun 2020 sudah hadir 12 fintech syariah di Indonesia. Ke depannya, diharapkan akan muncul lebih banyak lagi fintech syariah dan bisa menjangkau semua lapisan masyarakat.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha fintech peer to peer (P2P) lending, atau fintech pendanaan bersama di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Di dalam fintech pendanaan bersama itu sendiri ada tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan fintech ini, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.