Kajian Penerbitan Sukuk melalui Platform Crowdfunding dan Kajian Penerapan Teknologi Blockchain dalam Pasar Modal Syariah.
Jakarta, 12 Agustus 2020
AFPI menghadiri undangan dari Direktorat Pasar Modal Syariah OJK mengenai Kajian Penerbitan Sukuk melalui Platform Crowdfunding dan Kajian Penerapan Teknologi Blockchain dalam Pasar Modal Syariah. Kedua kajian ini disusun dengan tujuan meningkatkan akses terhadap instrumen pendanaan pasar modal syariah terutama bagi pelaku industri UMKM melalui crowdfunding maupun teknologi blockchain. Penyusunan kajian dilakukan dengan mempertimbangkan urgensi sisi syariah, hukum, bisnis, dan manajemen risiko.
Pada kegiatan ini AFPI yang diwakili oleh Lutfi Adhiansyah selaku Kepala Eksekutif Fintech Pendanaan Syariah serta Founder dan CEO Ammana memberikan informasi terkait dengan praktik pemanfaatan crowdfunding, pengembangan penerbitan sukuk melalui crowdfunding dan teknologi blockchain.
Kegiatan yang dilakukan melalui daring ini juga turut dihadiri oleh beberapa asosiasi fintech lainnya yakni Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) dan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI).
#afpi #ojk #fintechpendanaanbersama #fintechlending #p2plending #mulaidenganfintech
Jakarta, 12 Agustus 2020 AFPI menghadiri undangan dari Direktorat Pasar Modal Syariah OJK mengenai Kajian Penerbitan...
Posted by Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia - AFPI on Tuesday, August 11, 2020