Image Description

FAQ Pedoman Penagihan

FAQ Pedoman Penagihan

 

 

1. Apabila terdapat penagihan yang melanggar Pedoman Perilaku AFPI, dan penerima Pinjaman mengadukan hal tersebut ke penyelenggara dan AFPI, apa yg akan dilakukan oleh AFPI?

Jawab

AFPI akan memeriksa terlebih dahulu keterangan dan bukti dari kedua belah pihak, dan terlebih dahulu akan diupayakan agar Penyelenggara melakukan penyelesaian internal terhadap pelanggaran agen penagihnya dan juga menyelesaikan permasalahan pengaduan dari Penerima Pinjaman, jika hal tersebut gagal, maka akan masuk ke meja komite etika AFPI; Kapan saja Penyelenggara tidak diperbolehkan melakukan penagihan?

Larangan waktu Penagihan adalah:

  • Dilakukan diluar ketentuan waktu yang berlaku, yakni pukul 08.00-20.00 untuk desk collection, dan pukul 07.00-20.00 untuk field collection;
  • Dilakukan pada saat hari libur Nasional (Hari Minggu dan Cuti Bersama bukan merupakan hari libur nasional)

2. Jika dalam penagihannya, Penyelenggara telah mengalihkan fungsi tersebut kepada Pihak ketiga yang terdaftar di AFPI, dan ternyata dalam pelaksanaannya pihak ketiga tersebut terbukti melakukan pelanggaran lalu diberikan sanksi oleh AFPI, apakah Penyelenggara yang bekerja sama dengan pihak ketiga tersebut dapat dikenakan sanksi juga?

 

Share: