Image Description

Ini Dia Regulator Fintech Indonesia yang Wajib Anda Kenali

Sejak kehadiran fintech Indonesia yang pertama, berbagai dampak positif bisa dirasakan dari sisi masyarakat maupun ekonomi nasional. Masyarakat Indonesia kini bisa memiliki akses mudah untuk pembayaran online dan pembiayaan yang selama ini agak sulit untuk mendapatkannya. Berbekal ponsel dan kuota internet,  semua proses yang ribet menjadi lebih mudah.

Di masa pandemi COVID-19, fintech Indonesia memiliki peran dalam membantu memulihkan ekonomi nasional. Ini bisa dilihat dari kontribusinya bagi UMKM juga konsumen dalam melakukan transaksi. Setidaknya dari data, ada 52 perusahaan fintech yang menyasar masyarakat sebesar 47,3%, untuk UMKM sendiri tercatat 45,4%, pemerintah 5,5%, dan 1,5% lainnya. Penyebaran ini tujuannya adalah mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19.

Agar peran fintech Indonesia bisa lebih maksimal untuk pertumbuhan ekonomi juga inklusi keuangan, maka diperlukan adanya kajian bagaimana bisa mencapai keseimbangan antara fleksibilitas dan kemudahan layanan keuangan yang ditawarkan oleh fintech. Tentunya mesti mempertimbangkan juga perlindungan konsumennya. Karena, tanpa adanya kesimbangan tersebut, kehadiran fintech bisa berdampak mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan dan stabilitas perekonomian.

Oleh karena itu, fintech Indonesia harus ada regulator yang mengawasi juga mengaturnya. Tujuannya, agar ke depannya, financial technology bisa menyediakan layanan jasa keuangan yang aman dan terhindar dari praktik perbankan gelap (shadow banking).

Untuk perusahaan startup fintech sendiri, kehadiran mereka harus diatur oleh perusahaan non-keuangan. Startup fintech ini menolak disebut sebagai perusahaan yang menjalankan operasional seperti perbankan. Mereka lebih condong menyebut dirinya sebagai perusahaan teknologi.

Agar bisa mengatur fintech dan startup fintech Indonesia, maka sebagai perusahaan penyedia invoasi keuangan ke depannya diatur oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lebih khusus lagi, Bank Indonesia mengatur fintech yang menjalankan inovasi sistem pembayaran, sedangkan OJK mengatur sisanya seperti fintech pendanaan bersama atau p2p lending, fintech konsultasi keuangan dan fintech agregator keuangan.

Untuk mengetahui lebih jauh tentang regulator fintech Indonesia, simak penjelasannya di bawah ini.

Inilah Regulator Fintech Indonesia yang Wajib Anda Kenali

Bank Indonesia

Dalam perkembangan financial technology, Bank Indonesia mengatur tiga hal yaitu, uang elektronik, penyelenggaraan fintech dan Regulatory Sandbox.

Uang Elektronik

Sebagai regulator sistem pembayaran, Bank Indonesia telah mengeluarkan peraturan terkait fintech di Indonesia melalui PBI No. 11/12/PBI/2009 tentang uang elektronik. Dalam peraturan Bank Indonesia (PBI) tersebut telah diubah sebanyak dua kali. Berdasarkan PBI E-Money, Uang Elektronik (Electronic Money) dikategorikan sebagai alat pembayaran apabila memenuhi unsur-unsur sebagai berikut: 

  • Diterbitkan atas dasar nilai uang yang disetor terlebih dulu pada penerbit
  • Nilai uang elektronik disimpan dalam media server atau chip
  • Digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedangang yang bukan merupakan penerbit uang elektronik tersebut
  • Nilai uang elektronik yang dikelola oleh penerbit bukan merupakan simpanan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur tentang perbankan.
  • Selain itu, PBI e-money juga mengatur mengenai layanan keuangan digital. 

Dalam perkembangannya, Bank Indonesia sebagai otoritas sistem pembayaran telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) dan juga Peraturan Anggota Dewan Gubernur (PADG) Teknologi Finansial dan Regulatory Sandbox. Ini dilakukan untuk mendorong inovasi di bidang keuangan sekaligus menerapkan prinsip perlindungan konsumen.

Penyelenggaraan Fintech

Bank Indonesia mengeluarkan PBI No.19/12/PBI/2017 tentang penyelenggaraan fintech di mana peraturan ini mengatur kewajiban pendaftaran di Bank Indoensia bagi penyelenggara teknologi finansial yang akan melakukan aktivitas sistem pembayaran.

Kewajiban pendaftaran dikecualikan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran yang telah memiliki izin Bank Indonesia dan juga Penyelenggara Teknologi Finansial yang berada di kewenangan otoritas lain.

Regulatory Sandbox

Ini tertuang dalam PADG No. 19/14/PADG/2017 yang membahas tentang ruang uji coba terbatas (Regulatory Sandbox) fintech di mana aturan ini mengatur dengan jelas bagaimana tata cara juga proses uji coba dalam Regulatory Sandbox.

Pendaftaran Regulatory Sandbox dilakukan melalui aplikasi yang sampai sekarang ini masih terus dikembangkan. Cara lainnya adalah melakukan pendaftaran dengan mengunduh formulir pendaftara di laman resmi Bank Indonesia. Setelah formulir diisi dan dokumen dilengkapi bisa dilanjutkan dengan mengirimkannya ke Bank Indonesia via e-mail : BIFintechOffice@bi.go.id.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Sedangkan Otoritas Jasa Keuangan lebih mengatur layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi atau p2p lending, juga tata kelola dan manajemen risiko teknologi informasi pada layanan p2p lending.

Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK P2P Lending)

Untuk hal ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 77/POJK.01/2016 dan memiliki peraturan baru turunan yaitu Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 18/SEOJK/02/2017. Peraturan ini mengatur salah satu jenis financial technology yang berkembang saat ini di Indonesia yaitu fintech pendanaan bersama atau p2p lending.

Hal ini dikarenakan OJK melihat urgensi untuk hadirnya peraturan yang mengatur fintech dengan aktvitas pinjam-meminjam, agar bisa mengendalikan ‘budaya’ peminjaman dana di masyarakat. 

Selain itu juga, perusahaan p2p lending merupakan lingkup kewenangan OJK karena perusahaan tersebut memberikan pelayanan jasa keuangan. Sayangnya, dalam menjalakan aktivitas, perusahaan tersebut belum mempunyai landasan hukum kelembagaan.

Tata Kelola dan Manajemen Risiko Teknologi Informasi Pada Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi

Ini tertuang dalam SEOJK No.18/SEOJK.02/2017 yang berlaku mulai saat penetapannya tanggal 18 April 2017.  Adapun ruang lingkup yang diatur meliputi :

  • Penempatan pusat data, rencana dan pemulihan bencana
  • Tata kelola sistem elektronik dan teknologi informasi yang meliputi rencana strategis sistem elektronik, sumber daya manusia dan pengelolaan perubahan teknologi informasi
  • Alih kelola teknologi
  • Pengelolaan data dan informasi
  • Pengelolaan risiko teknologi informasi
  • Pengamanan sistem elektronik
  • Penanganan insiden dan ketahanan terhadap gangguan
  • Penggunaan tanda tangan elektronik
  • Ketersediaan layanan dan kegagalan transaksi
  • Keterbukaan informasi produk dan layanan

Kesimpulan

Perkembangan financial technology di Indonesia ke depannya sangat cerah. Adanya regulator yang mengatur aktivitas financial technology diharapkan bisa menciptakan keseimbangan antara layanan dan perlindungan konsumen. Sehingga, makin banyak yang bisa merasakan manfaat financial technology dan ekonomi negara pun bisa lebih baik.