Duha Syariah: P2P Lending Syariah Bebas Riba, Mudah, dan Transparan
Dalam cara kerjanya, platform fintech pendanaan bersama biasanya memang memberlakukan bunga tertentu bagi pinjaman-pinjaman yang diajukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Tetapi, tahukah Anda, bahwa ada juga P2P Lending Syariah yang bebas riba, sehingga halal sesuai dengan ajaran agama?
Tapi, Apa Itu P2P Lending Syariah?
Fintech P2P Lending Syariah merupakan platform fintech pendanaan bersama—yaitu sebuah platform yang menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerimanya secara online—yang dalam operasional usahanya mengikuti prinsip hukum agama Islam.
Ini artinya, kegiatan usahanya akan terbebas dari unsur riba (bunga), gharar (ketidakjelasan), maysir (judi), tadlis (penipuan), dharar (bahaya), zulm (ketidakadilan), dan haram. Hal ini sesuai dengan aturan yang berlaku, yang telah dibuat oleh Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, dan Majelis Ulama Indonesia dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018, mengenai Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.
Jadi, pada prinsipnya, P2P Lending Syariah ini prinsipnya sama seperti platform fintech pendanaan bersama yang lain, tetapi pada praktiknya mengikuti hukum-hukum syariat.
Dan, selama pandemi terjadi di tahun 2020, P2P Lending Syariah telah memberikan pembiayaan dengan total jumlah sebesar Rp1.7 triliun, yang berasal dari 10 platform lo. Luar biasa kan?
Duha Syariah: P2P Lending Syariah Bantu Pembiayaan Secara Nontunai
Nah, mari berkenalan dengan salah satu platform P2P Lending Syariah berikut ini.
Duha Syariah merupakan aplikasi P2P Lending Syariah yang diinisiasi oleh PT Duha Madani Syariah, yang memungkinkan pemberi dan penerima pembiayaan bertemu dalam satu platform dan melakukan akad pembiayaan secara digital.
Skema pembiayaan fintech pendanaan ini—seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya—bebas riba, sesuai dengan syariat Islam.
Dengan usia yang masih relatif muda, namun Duha Syariah telah punya banyak pengguna, baik sebagai pemberi maupun penerima pembiayaan, dan terus mengalami kenaikan jumlah.
Mengapa Duha Syariah?
Pembiayaan Tanpa Riba Nontunai
Pemberian pinjaman dalam bentuk uang tunai tidak termasuk dalam scope layanan Duha Syariah. Alih-alih P2P Lending Syariah ini menawarkan jenis pembiayaan multiguna—bekerja sama dengan platform belanja tertentu—pembiayaan umrah dan wisata halal, serta pembiayaan produktif bagi UMKM.
Setiap pembiayaan mempunyai akadnya masing-masing yang harus mendapatkan persetujuan dari semua pihak, dengan mengacu pada keadilan bertransaksi sesuai prinsip Syariat Islam.
Transparan
Anda dapat melihat detail pembiayaan secara jelas dan gamblang sebelum mengajukan pinjaman pembiayaan ataupun memberikan dana pinjaman. Tak ada biaya yang tersembunyi, dan tak ada biaya lain selain margin atau ujroh yang ada dalam akad perjanjian pembiayaan.
Terintegrasi dan Terotomatisasi
Dalam prosesnya, baik penerima maupun pemberi pembiayaan akan memperoleh akun virtual bank syariah, yang dapat memberikan status pembayaran secara otomatis tanpa harus repot melakukan konfirmasi lagi.
Dalam setiap kewajiban jatuh tempo, sistem pada Duha Syariah akan memberikan reminder secara otomatis baik melalui SMS, email, maupun dalam bentuk notifikasi aplikasi. Dengan demikian, Anda akan dibantu supaya tak terlewatkan untuk membayar.
Jenis Pembiayaan di Duha Syariah
Ada 3 jenis pembiayaan yang ada dalam P2P Lending Syariah ini, yaitu:
Pembiayaan Multiguna
Pembiayaan ini memungkinkan Anda untuk berbelanja barang atau jasa di marketplace-marketplace yang sudah bekerja sama dengan Duha Syariah, di antaranya Duniahalal.com, Bhinneka.com, Ralali.com, Qasir, Tjetak, dan Moodah. Tak menutup kemungkinan, di masa depan akan semakin banyak marketplace yang akan bergabung.
Jangka waktu pembiayaannya sangat bervariasi, mulai dari 1, 3, 6, 9, 12 bulan, dengan plafon pembiayaan sampai dengan Rp20 juta. Margin atau ujroh yang diberlakukan adalah sebesar 1.5% - 2.5% flat per bulan.
Pembiayaan Wisata Halal, Umrah, dan Pendidikan
Anda juga dapat mengajukan pembiayaan melalui Duha Syariah jika ingin melakukan berbagai perjalanan religi, melalui marketplace-marketplace yang menjualnya dan sudah bekerja sama dengan Duha Syariah.
Jangka waktu untuk jenis pembiayaan ini mulai dari 3, 6, 9, 12, 18, hingga 24 bulan, dengan plafon pembiayaan sampai dengan Rp30 juta. Margin atau ujroh yang berlaku adalah 1.5% - 2.5% flat per bulan.
Pembiayaan Produktif
Pembiayaan produktif dalam P2P Lending Syariah ini berupa invoice financing. Seperti apa itu, invoice financing? Anda dapat membacanya dengan lebih detail di artikel yang sudah ditautkan.
Jangka waktu pembiayaannya 1-6 bulan, dengan plafon sampai dengan maksima Rp2 miliar, dan margin/ujroh sebesar 1.5% - 2.25% flat per bulan.
Pengin Memberikan Pinjaman Pembiayaan melalui Duha Syariah?
Duha Syariah juga memberikan peluang bagus bagi Anda yang ingin mengembangkan dana sesuai dengan prinsip Syariat Islam juga lo.
Dengan dana mulai dari Rp100.000, Anda sudah bisa mulai pemberian pinjaman pembiayaan kepada lender-lender potensial yang dapat dipilih sendiri. Setelah Anda memberikan pinjaman pembiayaan, Anda juga dapat melihat sendiri kinerjanya melalui aplikasi yang sudah Anda unduh.
Nah, bagaimana? Ingin mengajukan pinjaman pembiayaan atau ingin menjadi pemberi pinjaman nih?
Yang pasti, Anda sebaiknya simak dan pelajari dulu berbagai term & condition serta cara kerja P2P Lending Syariah ini melalui website-nya. FAQ juga bisa dibaca sampai selesai, karena informasinya sudah cukup lengkap ditulis.
Hindari meminjam dan melakukan pendanaan di pinjaman online ilegal dan abal-abal. Cek keanggotaan platform fintech lending sebelum Anda mendaftarkan diri, baik sebagai peminjam ataupun pendana; apakah sudah menjadi anggota AFPI, dan mendapat izin operasional resmi dari OJK.
Jika kita sendiri tidak bijak dan cerdas, lalu siapa lagi yang akan memastikan keamanan kita bertransaksi secara digital?