BSSN menerbitkan Buku Putih Keamanan Siber Profil Risiko Siber industri LPBBTI
Penyelenggaraan Fintech P2P Lending saat ini telah diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, termasuk dalam hal sistem pengamanan yang diterapkan dalam organisasi dan sistem elektronik yang dioperasikan. Peraturan tersebut juga mengatur rekam jejak audit, akses dan penggunaan data pribadi, serta jangka waktu data dan penghapusan data.
Untuk mengenali lebih jauh risiko-risiko, berikut dengan penerapan keamanan siber dalam industri Fintech P2P Lending, BSSN bekerjasama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk melakukan survey yang memotret gambaran penerapan keamanan siber, sekaligus memetakan risiko-risiko siber yang dinilai merupakan prioritas pada industri Fintech P2P Lending.
Klik di sini untuk unduh Buku Putih Keamanan Siber Profil Risiko Siber industri LPBBTI