Image Description

AFPI Himbau Anggotanya Untuk Antisipasi Pencatutan Nama dan Logo

AFPI Himbau Anggotanya Untuk Antisipasi Pencatutan Nama dan Logo

Tiga penyelenggara Fintech P2P Lending anggota AFPI mengirimkan pengaduan terkait pencatutan nama dan logo mereka oleh suatu Konsultan Hukum.

Jakarta, 20 Februari 2020

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menghimbau kepada seluruh 164 anggotanya yang merupakan penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending untuk mengantisipasi pencatutan nama penyelenggara oleh pihak tertentu yang merugikan industri.

Hal ini bermula dari masuknya 3 pengaduan dari Penyelenggara Fintech P2P Lending Anggota AFPI yang memberitahukan bahwa platform mereka telah dicatut logo dan namanya oleh Konsultan Hukum PT. Sinergi Konsultasi Indonesia (Launcher.id), ketiga platform tersebut adalah Crowdo, MEKAR, dan PinjamDuit. Lebih lanjut ketiga penyelenggara Fintech P2P Lending tersebut dalam surat aduannya selaras menyatakan tidak pernah bekerja sama dalam bentuk apapun dengan Launcher.id selaku Konsultan Hukum yang mencatut logo dan nama mereka. Selain pengaduan kepada AFPI, bentuk upaya hukum mereka adalah pengiriman somasi dari ketiga penyelenggara Fintech P2P Lending tersebut kepada Launcher.id terkait keberatan atas pencatutan logo dan nama mereka secara melawan hukum karena tanpa dasar kerja sama ataupun persetujuan dari Penyelenggara Fintech P2P Lending yang bersangkutan.

“AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara Fintech P2P Lending untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama oleh pihak tertentu. Sudah ada tiga penyelenggara terdaftar OJK dan anggota AFPI yang menyampaikan somasi kepada salah satu perusahaan konsultan hukum karena namanya dicatut dan logo perusahaan dicantumkan dalam website perusahaan konsultan hukum tersebut,” kata Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede, di Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Tumbur menambahkan, sebagai asosiasi dari seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending, AFPI secara tegas menyampaikan kepada para penyelenggara anggota AFPI untuk mengantisipasi dan menghindari pencatutan nama tanpa izin oleh konsultan hukum, konsultan pajak atau pihak ketiga manapun. Jika terjadi pencatutan nama, penyelenggara dapat langsung berkoordinasi dengan OJK dan AFPI. Hal ini untuk melindungi anggota dan menjaga citra positif industri Fintech P2P Lending.

Kehadiran AFPI akan terus mendorong penguatan industri Fintech P2P Lending di Indonesia sebagai pilihan akses keuangan masyarakat serta mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat dan menyediakan kebutuhan kredit masyarakat khususnya UMKM dan yang belum terlayani jasa keuangan konvensional.

Berdasarkan data OJK hingga Desember 2019, SAterdapat 164 penyelenggara Fintech P2P Lending yang berstatus terdaftar di OJK, dan 25 diantaranya sudah berstatus berizin dengan total penyaluran pinjaman dari Fintech P2P Lending mencapai Rp 81,5 triliun, meningkat 259% secara year to date (ytd). Rekening lender (pemberi pinjaman) juga meningkat 192,01% menjadi 605.935 entitas. Begitu juga rekening borrower (peminjam) bertambah 325,95% menjadi 18.569.123 entitas. ***


Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif, Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah.  AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id

 

Untuk Informasi Lebih Lanjut, Silahkan Menghubungi:

Kuseryansyah

Ketua Harian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)

081316001869

Email: kus@fintech.id

Website: www.afpi.or.id

Share: