Lima Pilar
Sebagian Besar Penyelenggara Fintech Lending Legal Telah Mengakses Fintech Data Center (FDC) AFPI
Advokasi Kebijakan
- POJK 10/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)
- UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK)
- UU No.27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi
Literasi dan Edukasi
- Mendukung sinergi dan kolaborasi dengan para pemangku kepentingan industri termasuk pemerintah & regulator.
- Menjaga & mengembangkan kompetensi SDM industri melalui pelatihan & sertifikasi.
- Meningkatkan awareness masyarakat terhadap inklusi & literasi keuangan.
- Melakukan kajian ilmiah untuk advokasi kebijakan dan pemanfaatan bisnis.
Kolaborasi
Bekerjasama dengan Regulator, Instansi Pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam mewujudkan ekosistem industri Fintech Pendanaan Bersama yang kuat dan kredibel
Pedoman Perilaku
- Panduan prinsip dan etika yang mengikat setiap anggota AFPI untuk menyelenggarakan praktik bisnis LPBBTI yang bertanggung jawab.
Informasi Data dan Tata Kelola
Melalui Fintech Data Center (FDC) yang dibentuk dengan berlandaskan surat OJK serta kajian hukum independen yang mewajibkan seluruh Penyelenggara Fintech Pendanaan Bersama anggota AFPI untuk berkontribusi, dengan tujuan:
- Mendeteksi borrower yang tidak baik
- Mencegah pendanaan berlebih
- Mencegah fraud