Tentang Perusahaan
PT Artha Permata Makmur didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, sebagai perusahaan yang diatur, terdaftar, diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia. Merupakan anggota Asosiasi Fintech Indonesia dan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia. PT Artha Permata Makmur serta Apps P2P lendingnya Cashcepat telah terregistrasi di OJK sejak 8 Juni 2018, secara resmi telah terdaftar dan diawasi oleh OJK dengan nomor registrasi S-382/NB.213/2018. Menjadi anggota AFTECH sejak bulan Juni 2019 dan menjadi anggota AFPI sejak 8 Maret 2019.
Cashcepat sebagai penyelenggara memberikan solusi dengan mempertemukan antara pemberi dan penerima pinjaman secara langsung dengan sistem online aplikasi yang mempersingkat waktu dan biaya sehingga bisa memberikan hasil yang maksimal bagi semua pihak. Transaksi difasilitasi melalui App di perangkat seluler. Calon peminjam dapat mengajukan pinjaman pada ponsel pintar mereka dan akan menerima persetujuan setelah dianalisa tim analis Cashcepat dan disetujui pemberi dana. Pinjaman akan cair melalui Escrow dan Virtual Akun ke rekening bank calon peminjam. Fasilitas pinjaman yang kami tawarkan mulai dari Rp 500.000 – Rp.1.500.000 dengan jangka waktu 28 Hari untuk konsumen lama dan 61 hari untuk konsumen baru. Kami juga memiliki pendanaan produktif untuk petani dan UMKM yang jangka waktunya mencapai 90 hari. Program Produktif ini bekerja sama dengan Asosiasi maupun Koperasi. Visi PT Artha Permata Makmur adalah mewujudkan kehidupan yang lebih baik bagi seluruh bangsa Indonesia. Misi PT Artha Permata Makmur adalah memberikan sarana dan layanan berupa kemudahan akses dalam memenuhi finansial dan berinvestasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Motto Cashcepat adalah 5C yaitu CashCepat Costumer First and Continue Compliance Effort.
-
Didirikan
02 May 2016
-
Shareholder
-
Komisaris
-
Direksi
-
CEO
Indra Josepha
Kontak & Lokasi
Hubungi Kami:
021 83782891/2
Email Kami:
cs@cashcepat.co.id
Alamat:
-