Peresmian Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Ditandai Peluncuran ‘JENDELA’
Jakarta, 08 Maret 2019
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hari ini meresmikan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebagai asosiasi resmi penyelenggara Fintech Peer to Peer (P2P) Lending. Peresmian AFPI ditandai dengan pelantikan jajaran pengurus AFPI periode 2019 – 2021 oleh Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi sekaligus peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending.
Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi mengatakan kehadiran AFPI sebagai wadah bagi seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending atau Pendanaan Online, demi meningkatkan kapasitas bersama agar dapat memaksimalkan fungsinya bagi masyarakat Indonesia yang selama ini belum memiliki akses ke jasa keuangan konvensional.
“Kami mengapresiasi dan berterimakasih kepada OJK yang telah mendengarkan aspirasi para penyelenggara Fintech P2P Lending mengenai pentingnya kehadiran asosiasi untuk menjalankan fungsi pengawasan dan pengaturan kepada anggotanya. Diharapkan dengan keberadaan asosiasi, industri Fintech P2P Lending dapat bertumbuh sehat dan berkesinambungan,” kata Adrian saat peresmian AFPI di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Jumat (8/3/2019).
Turut hadir dalam acara peresmian AFPI diantaranya Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK, Riswinandi, jajaran Bursa Efek Indonesia, jajaran pengurus AFPI dan sejumlah anggota AFPI. Selain peresmian, acara diisi dengan peluncuran ‘JENDELA’, saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech, serta talkshow terkait sosialisasi dan edukasi mengenai peranan Fintech P2P Lending dan peranan AFPI.
Dengan peresmian ini, AFPI menjadi mitra strategis OJK dalam menjalankan fungsi pengaturan dan pengawasan para penyelenggara Fintech P2P Lending sesuai dengan penunjukkan OJK No. S-5/D.05/IKNB/2019. Keberadaan AFPI ini juga sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 77/POJK.01/2016 Bab XIII Pasal 48, maka seluruh penyelenggara Fintech P2P Lending di Indonesia wajib mendaftarkan diri sebagai anggota AFPI. AFPI sendiri dibentuk pada 5 Oktober 2018.
Berdasarkan data OJK, hingga akhir Januari 2019, penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending senilai Rp 25,59 triliun dari 99 penyedia layanan telah terdaftar yang bergerak di bidang produktif, multiguna - konsumtif dan syariah. Dari sisi lender, sudah ada 267.496 entitas yang memberikan pinjaman kepada lebih dari 5 juta masyarakat dengan lebih dari 17 juta transaksi. Seluruh anggota AFPI merupakan perusahaan Fintech Pendanaan Online (P2P) Lending yang sudah terdaftar di OJK.
Masyarakat yang diberi pendanaan yakni mayoritas yang belum dapat mengakses layanan keuangan seperti bank, multifinance, berasal dari kelompok pekerja, petani, nelayan, pengrajin, UMKM. Selain itu, pelaku usaha mikro kelompok wanita, mahasiswa dan milenial yang membutuhkan pendanaan untuk kebutuhan pendidikan, dan kelompok masyarakat lain yang membutuhkan pendanaan kesehatan dan kepemilikan properti.
“AFPI hadir untuk turut mendukung program pemerintah meningkatkan inklusi keuangan masyarakat. Pemanfaatan Fintech P2P Lending diharapkan lebih maksimal untuk mengisi Credit Gap sekitar Rp 1.000 Triliun dan untuk melayani masyarakat unbank, underserved,” tutur Adrian.
Luncurkan ‘JENDELA’ AFPI
Ketua Harian AFPI, Kuseryansyah mengatakan AFPI meluncurkan ‘JENDELA’ sebagai saluran informasi dan pengaduan nasabah Fintech P2P Lending yang perlu berkomunikasi maupun menyampaikan keluhannya. AFPI terbuka mendengarkan keluhan nasabah dengan menyediakan customer service, hotline center melalui telepon maupun email, yakni di 150505 (bebas pulsa) pada jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, dan email pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.
Sebagai tindakan antisipatif, AFPI akan menerapkan standardisasi dan juga sertifikasi bagi proses penagihan yang dilakukan oleh para anggota AFPI kepada konsumen, yakni pelarangan penyalahgunaan data nasabah dan kewajiban melaporkan prosedur penagihan. Selain itu, AFPI menerapkan Sertifikasi Manajemen Risiko Fintech Lending dan melakukan Pemutakhiran Risk Management di Industri 4.0 bagi seluruh anggotanya
“AFPI terus mengedukasi masyarakat untuk hanya menggunakan Fintech Pendanaan Online dari perusahaan Fintech terdaftar di OJK. AFPI juga turut membantu masyarakat yang akan mengadukan masalahnya kepada Cyber Crime Bareskrim Polri terkait pendanaan online dari penyelenggara Fintech illegal agar segera dilakukan penindakan terhadap Fintech Ilegal oleh aparat kepolisian,” tutur Kuseryansyah.
Arsitektur AFPI
Wakil Ketua Umum AFPI, Sunu Widyatmoko mengatakan AFPI sendiri menyiapkan arsitektur AFPI yang diawasi oleh Komite Etik. Arsitektur AFPI terdiri dari policy advocacy, code of conduct (atau pedoman perilaku sebagai dasar AFPI menjalankan market disiplin), literasi dan edukasi, data knowledge and intelligence, dan kolaborasi.
Code of conduct ini akan melindungi konsumen, seperti diantaranya, larangan mengakses kontak, dan juga penetapan biaya pinjaman maksimal pinjaman. Dalam kode etik tersebut, AFPI menetapkan total biaya pinjaman tidak boleh lebih dari 0,8% per hari dengan penagihan maksimal 90 hari. AFPI juga tengah mengembangkan pusat data Fintech, terutama untuk mengindikasi peminjam nakal. Jika peminjam tidak melunasi utang dalam 90 hari, maka akan tercatat pada pusat data fintech sebagai peminjam bermasalah.
“Keberadaan komite etik dan arsitektur AFPI ini sekaligus menegaskan komitmen pelaku usaha dalam menerapkan standar praktik bisnis yang bertanggung jawab untuk melindungi nasabah maupun penyelenggara. Munculnya peraturan tersebut menjadi bukti bahwa para pelaku usaha fintech P2P Lending ingin membangun industri fintech dalam negeri lebih baik kedepannya,” tutur Sunu.