Gandeng Komunitas Guru, AFPI Sosialisasi dan Edukasi Peran dan Risiko Pinjaman Online
Jakarta, 23 September 2022 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) bersama para pemangku kepentingan, secara konsisten terus melakukan sosialisasi dan edukasi peran dan risiko fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online berizin serta bahaya pinjol ilegal kepada komunitas di masyarakat, kali ini ke Komunitas Kami Pengajar atau para guru.
“Untuk mengoptimalkan kontribusi industri pinjaman online berizin sebagai solusi akses keuangan masyarakat di masa pemulihan ekonomi, maka upaya peningkatan literasi perlu digencarkan. Terlebih di tengah situasi maraknya pinjol ilegal yang merugikan masyarakat, termasuk kepada para guru,” kata Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S. Djafar dalam Sosialisasi dan Edukasi “Solusi Pinjaman Pintar bagi Para Guru dan Waspada Pinjol Ilegal” dengan Komunitas Kami Pengajar secara virtual, pada Kamis (22/9/2022).
Entjik mengungkapkan bahwa saat ini tidak sedikit pelaku pinjol ilegal yang memakai nama maupun logo menyerupai fintech berizin. Untuk itu masyarakat harus betul-betul waspada serta memahami ciri-ciri pinjol ilegal, salah satunya dengan menolak penawaran yang dilakukan melalui pesan singkat, karena dapat dipastikan itu adalah penipuan yang mengatasnamakan pinjol berizin.
“Kurangnya pemahaman disertai tingginya kebutuhan masyarakat di tengah kesulitan ekonomi akibat pandemi telah memberi celah bagi pinjol ilegal untuk terus bermunculan. Edukasi menjadi kunci agar masyarakat kita memahami pemanfaatan fintech P2P lending yang tepat dan bisa terselamatkan dari jebakan pinjol ilegal,” ungkap Entjik.
Entjik melanjutkan, para guru merupakan ujung tombak pendidikan bagi penerus bangsa, sehingga perannya sangat penting dalam membangun karakter generasi penerus dan memajukan bangsa. Untuk itu AFPI menggandeng Komunitas Kami Pengajar sebagai agent of change, yang diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan dalam melakukan edukasi kepada masyarakat.
Komunitas Kami Pengajar sendiri adalah komunitas bagi para guru dan merupakan mitra dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dengan jumlah anggota mencapai 29.672 yang tersebar di 6 regional yakni Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Sumatera, Bali & Nusa Tenggara, dan Maluku & Papua.
Perwakilan Komunitas Kami Pengajar Fitriana tidak memungkiri bahwa terdapat beberapa rekan satu profesinya yang sudah terjebak oleh penawaran menggiurkan pinjol ilegal lantaran literasi keuangan yang belum memadai, terutama bagi guru yang ada di daerah.
“Satu sisi guru juga manusia yang pastinya memiliki kebutuhan terkait finansial. Apalagi di tengah kemudahan teknologi yang ada dalam genggaman tangan. Semua keperluan bisa dibeli secara online. Ditambah munculnya penawaran pinjaman yang mudah diakses dalam bentuk SMS, Whatsapp, media sosial, sangat mudah untuk kita masuk ke dalam jebakan pinjol ilegal. Edukasi seperti ini sangat bagus, bukan sekadar menjadikan pembelajaran untuk waspada terhadap pinjol ilegal tetapi juga membantu para guru untuk menuju ke kondisi finansial yang lebih baik,” kata Fitriana.
Berantas Pinjol Ilegal
Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Munawar Kasan menjelaskan, hingga saat ini, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) telah menghentikan lebih dari 4.160 entitas pinjol ilegal. Meski begitu, keberadaan pinjol ilegal seakan tidak ada habisnya karena jumlahnya yang terus bertambah banyak.
“Edukasi publik merupakan salah satu upaya pencegahan yang sangat penting. Para guru di sini berperan untuk menyampaikan kepada orang tua dan anak didik agar jangan sampai menyentuh pinjol ilegal. Masyarakat juga diharapkan untuk melapor ke Kepolisian atau SWI bila mengetahui dan mengalami masalah dengan pinjol ilegal,” tutur Munawar.
Masyarakat termasuk para guru diimbau agar lebih berhati-hati dalam memilih platform pinjaman online dengan hanya meminjam di platform penyelenggara jasa pinjaman online yang sudah memiliki izin dari OJK. Masyarakat juga diimbau agar bijak saat mengajukan pinjaman, misalnya, hanya meminjam untuk keperluan produktif atau mendesak dengan memperhatikan kemampuan untuk membayar.
Saat ini, OJK pun telah memperkuat regulasi dengan menghadirkan POJK 10/2022 untuk meningkatkan kualitas penyelenggara pinjaman online, serta mempersempit ruang bertumbuhnya pinjol ilegal.
Di kesempatan yang sama, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengungkapkan bahwa maraknya pinjol ilegal sangat meresahkan karena memberikan dampak negatif tidak hanya kepada masyarakat tetapi juga dapat merusak industri pinjaman online berizin sebagai pemberi akses keuangan bagi masyarakat unbanked dan underserved.
Terhitung per Juli 2022, jumlah penyaluran pinjaman industri fintech pendanaan telah mencapai Rp416 triliun, dengan jumlah borrower mencapai 86,36 juta rekening penerima pinjaman dan 928 ribu lender, baik entitas maupun individu. Kemudian untuk outstanding pinjaman hingga Juli 2022 sebesar Rp45,73 triliun atau tumbuh 88,84% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, dengan tingkat keberhasilan bayar terjaga di angka 97,33%, yang artinya rasio kredit bermasalah atau NPL cukup baik yaitu hanya 2,67%.
Kuseryansyah berharap, melalui kegiatan bersama para guru ini akan semakin banyak masyarakat yang teredukasi, sehingga manfaat fintech pendanaan sebagai solusi akses keuangan produktif dapat dirasakan seluas-luasnya dalam mendukung produktivitas mereka sebagai modal kerja maupun usaha. “Mari kita kampanyekan bersama pintar dengan pinjol berizin, dan waspada pinjol ilegal,” pungkas Kuseryansyah.
Sementara itu, Presiden Direktur Danacita Alfonsus Wibowo menyebutkan secara prinsip pihaknya fokus untuk membuka akses pembiayaan setinggi-tingginya bagi para pelajar di Indonesia, khususnya di tingkat perguruan tinggi maupun kaum profesional yang berniat untuk meningkatkan kemampuan lewat berbagai kursus keterampilan. Dia berharap tidak ada lagi orang tua, mahasiswa, maupun masyarakat lain yang mengalami kesulitan di bidang pembiayaan pendidikan karena terhalang kemampuan ekonomi sehingga harus mencari jalan keluar dengan memanfaatkan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.
“Berdasarkan pengalaman kami melakukan literasi keuangan di beberapa kampus, satu hal yang kami sadari adalah bahwa pinjaman adalah hal yang jarang dibicarakan tetapi orang mencari tahu sendiri dan saat mencari tahu sendiri mereka keliru,” ujarnya.
**