Image Description

Bukti Konsistensi Fintech P2P Lending, 8 Member AFPI Peroleh Izin Usaha Dari OJK

JAKARTA, 2 Juni 2020 – Delapan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ini merupakan bukti konsistensi industri Fintech Peer to Peer (P2P) Lending untuk berperan aktif dalam penyaluran pinjaman masyarakat khususnya sektor usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kedelapan anggota AFPI yang mendapat izin usaha terbaru dari OJK yakni Pinjam Modal (PT. Finansial Integrasi Teknologi), Taralite (PT. Indonusa Bara Sejahtera), Danarupiah (PT. Layanan Keuangan Berbagi), Pinjamwinwin (PT. Progo Puncak Group), Julo (PT. Julo Teknologi Finansial), Indodana (PT. Artha Dana Teknologi), Awantunai (PT. SimpleFi Teknologi Indonesia) dan Alami  (PT. Alami Fintek Sharia). Dengan demikian, total sudah 33 penyelenggara Fintech Lending yang mengantongi lisensi dari OJK, dari total anggota AFPI saat ini 161 perusahaan, sisanya berstatus terdaftar di OJK.

“Selamat kami ucapkan kepada para member AFPI yang memperoleh izin usaha dari OJK. Semoga dengan izin usaha yang diperoleh ini, dapat memperkuat industri khususnya di tengah masa pandemi Covid-19 untuk menunjukkan konsistensinya berperan aktif dalam penyaluran pinjaman ke masyarakat khususnya sektor UMKM,” kata Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, dalam press conference online, Selasa (2/6).

Adrian berharap agar penerimaan izin usaha dari 8 member AFPI kali ini ini dapat menginspirasi member lainnya yang masih berproses. "Untuk menjadi penyelenggara Fintech P2P Lending harus comply terhadap regulasi dan aturan dari OJK maupun dari asosiasi demi menjaga kredibilitas industri,” ucap Adrian.

Adrian menambahkan pemberian izin usaha dari OJK menandakan kredibilitas industri Fintech P2P Lending semakin tinggi. Hal ini terlihat dari meningkatnya angka penyaluran pinjaman dari seluruh anggota AFPI kepada masyarakat. Berdasarkan data OJK per Maret 2020, akumulasi penyaluran pinjaman Fintech P2P Lending naik 208,83% menjadi Rp 102,53 triliun dari posisi periode yang sama tahun lalu.

Status izin usaha diberikan kepada platform terdaftar di OJK yang telah memenuhi sejumlah persyaratan, seperti keamanan sistem informasi berupa ISO 27001, yang merupakan standar internasional dalam menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.

Update Industri

Ketua Bidang Humas dan Kelembagaan AFPI, Tumbur Pardede menjelaskan di tengah wabah corona (Covid-19) ini, AFPI turut mendukung kebijakan pemerintah untuk dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman online pada industri Fintech P2P Lending.  Berdasarkan hasil survey restrukturisasi AFPI periode 9-14 Mei 2020, ada 143 platform penyelenggara Fintech P2P Lending yang memberikan jawaban. Tercatat sebanyak 88 platform mendapat permohonan restrukturisasi dari borrower (peminjam) dengan jumlah pinjaman yang berhasil difasilitasi dan disetujui oleh pihak lender (pemberi pinjaman) sebanyak Rp 237 miliar dari 674.068 akun/transaksi.

Dari hasil survey juga menjelaskan sebanyak 90 platform menyatakan Tingkat Keberhasilan Bayar (TKB90) stabil, dan 34 platform mengalami penurunan TKB90, dan 6 platform mengaku kenaikan TKB90. TKB90 adalah level kualitas kredit di Fintech P2P Lending, semakin tinggi dan mendekati level 100, akan semakin baik.  Berdasarkan data OJK per Maret 2020, TKB90 Fintech P2P Lending tercatat di level 95,78%.

“Perlu dipahami Fintech P2P Lending berbeda dengan bank. Fintech P2P Lending hanyalah penyelenggara platform pinjam meminjam secara online yang mempertemukan peminjam (borrower) dan pemberi pinjaman (lender) sementara bank bertindak langsung sebagai pemberi pinjaman. Jadi penyelenggara platform Fintech P2P Lending tidak berwenang untuk memberikan restrukturisasi pinjaman tanpa persetujuan dari pemberi pinjaman. Kewenangan ada di pemberi pinjaman, namun penyelenggara dapat memfasilitasi permintaan pengajuan restrukturisasi bagi peminjam UMKM yang terdampak Covid-19 kepada pihak pemberi pinjaman,” ujar Tumbur.

Pembiayaan meningkat

Ketua Harian AFPI Kuseryansyah menambahkan selama masa wabah Covid-19 ini secara umum penurunan terjadi hampir pada sebagian besar platform penyelenggara Fintech P2P Lending, namun ada beberapa sektor yang terjadi peningkatan penyaluran pembiayaan seperti distribusi pada healthcare, utamanya pada UMKM farmasi, obat-obatan dan alat pendukung kesehatan. Begitu juga sektor yang terkait distribusi pangan, produk agrikultur, makanan kemasan, memiliki perkembangan yang positif.

Sektor telekomunikasi dan online ecosystem yang menjadi layanan juga semakin banyak digunakan untuk mendukung kehidupan sehari-hari dan berpotensi untuk berkembang terus seiring pergeseran perilaku konsumsi masyarakat.

“Dimasa wabah Covid-19 ini, ada kabar gembira dari beberapa platform yang tetap mencatatkan pertumbuhan pencairan. Dengan kekuatan inovasi produk dan adaptasi dari artificial intelligent (credit scoring) dalam pengelolaan risiko, mereka masih mencatatkan pertumbuhan spektakuler hingga lebih dari 100%. Tentu saja, hal tersebut dimungkinkan karena dukungan dari lender mereka baik institusional maupun individual,” ujar Kuseryansyah.

Kuseryansyah menambahkan industri Fintech P2P Lending akan menjaga kinerja pada masa pandemi ini dan selektif menyalurkan pembiayaan. Dengan demikian diharapkan dapat menjaga peran aktif Fintech P2P Lending dalam menjangkau pembiayaan bagi masyarakat yang selama ini belum tersentuh lembaga keuangan.

Untuk mengetahui daftar 161 penyelenggara Fintech P2P Lending yang terdaftar dan berizin di OJK, dapat membuka link OJK berikut:

https://www.ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/ fintech/Documents/Perkembangan%20Fintech%20Lending%20Periode%20Maret%202020.pdf.

Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.

Didalam Fintech P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni Fintech P2P Pendanaan Produktif,  Fintech P2P Pendanaan Multiguna dan Fintech P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan Fintech P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505  (bebas pulsa) di jam kerja, Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.

 

Share: