Waspada Pinjol Ilegal, AFPI Dukung OJK Lakukan Edukasi Bagi Ratusan Masyarakat Belitung
BELITUNG, 23 OKTOBER 2022 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) kembali mendukung kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai peran, manfaat, dan risiko pinjaman online (pinjol) khususnya bahaya pinjol ilegal yang dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kali ini menyasar 200-an masyarakat di Belitung, Sumatra yang terdiri dari mahasiswa, guru, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM).
Ketua Bidang Edukasi, Literasi dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia. Namun dibalik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat. Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
“Untuk mengantisipasi kerugian masyarakat akibat pinjol ilegal ini, AFPI dan OJK memandang kegiatan edukasi kepada masyarakat merupakan hal yang penting dilakukan. Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik saat acara sosialisasi dan edukasi bertema Pinjol: Manfaat dan Risiko bagi Masyarakat, di Belitung, Jumat (21/10).
Dipilihnya Belitung kali ini, lanjut Entjik, merupakan salah satu upaya AFPI dan OJK untuk memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai peran industri fintech lending dan waspada pinjol ilegal secara merata di seluruh daerah di Tanah Air. Berdasarkan data OJK per 31 Agustus 2022, total pemberian pinjaman dari industri fintech lending di Kepulauan Bangka Belitung sebesar Rp 1 Triliun. Adapun outstanding pinjaman sebesar Rp 143 miliar dan total peminjam atau borrower sebanyak 166.000 akun dan pemberi pinjaman atau lender sebanyak 3.462 akun.
Adapun total pinjaman industri fintech lending atau pinjaman online berizin OJK hingga Agustus 2022 sebesar Rp 436,12 Triliun dari 102 penyelenggara, yang disalurkan kepada 88,21 juta borrower dan 945.000 lender.
Entjik menambahkan kehadiran industri fintech lending dapat memberikan kemudahan layanan finansial. Sebelum banyaknya aplikasi keuangan tersebut, layanan finansial didominasi oleh bank dengan persyaratan yang cukup memberatkan masyarakat. Ini terlihat dari tingginya credit gap atau kebutuhan kredit masyarakat yang belum terpenuhi, sebesar Rp 1.650 triliun per tahun 2018, di mana kebutuhan pembiayaan sebesar Rp2.650 Triliun, namun Industri Jasa Keuangan (IJK) tradisional hanya menopang Rp1.000 Triliun.
Fintech lending dengan keunggulannya berbasiskan teknologi menerapkan credit scoring guna mempermudah akses keuangan masyarakat, sehingga dapat melayani masyarakat unbanked dan underserved.
“Dengan adanya teknologi finansial tersebut, pelaku UMKM bisa mengajukan pinjaman sebagai modal dengan mudah dan cepat. Industri fintech lending atau fintech pendanaan menyasar 46,6 Juta UMKM yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked UMKM) dan 132 Juta individu yang belum memiliki akses kepada kredit (unbanked individu). Namun, masyarakat perlu terus di edukasi mengenai bahaya pinjol ilegal, gunakanlah pinjaman online berizin OJK,” ujar Entjik.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Financial Technology OJK Tris Yulianta menyampaikan dengan gencarnya melakukan sosialisasi dan edukasi ke masyarakat, diharapkan dapat mengenalkan peran dan manfaat dari penggunaan pinjaman online kepada masyarakat. Selain itu, dapat menginformasikan bahaya pinjaman online ilegal. Dalam kegiatan ini juga dijelaskan peran AFPI dan OJK dalam mengatur dan mengawasi industri fintech lending, serta mendorong peningkatan inklusi keuangan di Indonesia.
“Dengan literasi yang baik, maka masyarakat yang menjadi calon konsumen bisa memahami manfaat dan risiko yang ada ketika bertransaksi dengan platform fintech lending atau fintech pendanaan,” ujar Tris.
Lebih lanjut, Tris menyampaikan, selain memahami manfaat dan risiko fintech pendanaan, masyarakat juga perlu memahami terkait perbedaan penyelenggara fintech lending atau pinjaman online berizin OJK dengan pinjol ilegal.
Menurutnya, saat ini, ada 102 penyelenggara fintech pendanaan yang bisa dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai kebutuhannya. Adapun, jumlah pinjol ilegal jauh lebih banyak dan terus bertumbuh. Oleh karena itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) terus berperan aktif memberantas usaha pinjol ilegal di Indonesia.
“Hingga saat ini, sudah ada 4.625 penyelenggara pinjol ilegal yang ditutup oleh SWI. Namun, kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap berhati-hati karena pinjol ilegal ini ibarat jamur di musim hujan, berkembang dengan sangat cepat,” ujarnya.
Oleh karena itu, masyarakat yang membutuhkan pendanaan lewat industri fintech lending diimbau untuk selalu memastikan bahwa platform pendanaan yang mereka tuju merupakan perusahaan yang terdaftar atau berizin OJK. Jika merasa ragu, masyarakat bisa langsung masuk ke situs OJK maupun AFPI. Di sana, masyarakat bisa memilih penyedia layanan pinjaman online berizin OJK dan akan langsung diarahkan ke website resmi perusahaan bersangkutan.
Acara ini juga dihadiri oleh Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan Kantor OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Iwan M. Ridwan dan Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B Bambang W Budiawan. Selain itu, ada sejumlah penyelenggara platform pendanaan berizin OJK juga turut ambil bagian, antara lain, Amartha, ALAMI, DanaRupiah, BantuSaku, dan UangMe.
Selain melakukan sosialisasi dan edukasi OJK, AFPI, dan anggotanya juga melakukan kunjungan ke sejumlah pelaku UMKM yang ada di Belitung. Kunjungan ini bertujuan untuk melihat perkembangan UMKM di Belitung dan memahami lebih dalam terkait kebutuhan pendanaan. Dengan demikian, AFPI dan OJK bisa bersama-sama melakukan pemetaan dan merumuskan upaya dalam membantu perkembangan UMKM di Belitung.
###