Image Description

Launching Sandi Data: Fondasi Kedaulatan Keamanan Data Indonesia

Depok, 5 Desember 2023 - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melaksanakan kegiatan launching Sandi Data, sebuah layanan BSSN di bidang kriptografi untuk mendukung pelindungan data. Kegiatan launching Sandi Data dilaksanakan di Auditorium Roebiono Kertopati Kantor Badan Siber dan Sandi Negara Depok, Jawa Barat pada Selasa (5/12).
Kegiatan launching Sandi Data juga dihadiri oleh Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Entjik S. Djafar, Akademisi dan Praktisi Martinus Frederick Ezerman, Ph.D., Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan BSSN, serta peserta undangan dari sektor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan Pembina Sektor Infrastruktur Informasi Vital (IIV).


Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan dalam sambutannya bahwa keamanan data bukanlah sekedar tugas satu individu atau satu lembaga, melainkan sebuah tanggung jawab bersama. Keamanan data merupakan proses yang berkelanjutan bukan suatu produk yang tiba-tiba ada.
Dalam menuju percepatan transformasi digital, data dan informasi memiliki nilai yang sangat besar. Informasi yang tidak terlindungi dengan baik dapat menjadi sumber kerentanan yang dapat dieksploitasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Oleh karena itu, penting untuk memahami, menghargai, dan mengamankan setiap data dan informasi yang dimiliki mulai dari informasi itu dibuat, dikirim, disimpan sampai dengan dihapus.


Dalam era di mana data adalah aset yang sangat berharga, BSSN turut berkomitmen untuk memberikan dukungan berupa solusi pelindungan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik dalam mengelola atau memproses data baik itu pada sektor pemerintah, sektor infrastruktur informasi vital, maupun sektor lainnya.
“Budaya yang harus kita ciptakan dan pelihara bersama. Setiap langkah yang kita ambil, setiap tindakan yang kita lakukan, harus selalu mencerminkan komitmen kita terhadap keamanan data,” kata Hinsa.


Hinsa juga mengingatkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, tidak dapat dipungkiri bahwa hampir setiap aktivitas dalam kehidupan warga di era digital membutuhkan data pribadi. Pemanfaatan data pribadi tersebut memerlukan tata kelola yang baik dan akuntabel dalam pemrosesannya.


“Sudah sepatutnya para Penyelenggara Sistem Elektronik wajib melindungi data pribadi yang dikelolanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tambahnya.
Ia juga mengingatkan ketika suatu insiden siber terjadi, Penyelenggara Sistem Elektronik memiliki tanggung jawab terhadap pengguna sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), di mana dalam Pasal 3 disebutkan bahwa: “Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik harus menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan aman serta bertanggung jawab terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya”.


Mengakhiri sambutannya, Hinsa juga menyampaikan BSSN telah menetapkan Kemandirian Kriptografi sebagai salah satu Fokus Area dalam Strategi Keamanan Siber Nasional. Oleh karena itu, diperlukan upaya kolaborasi dari seluruh pemangku kepentingan terkait, sehingga keamanan data di Indonesia semakin terjamin. Ia berharap dengan adanya Sandi Data, layanan tersebut dapat bermanfaat bagi para Penyelenggara Sistem Elektronik dalam melindungi data dan informasi sebagai bentuk tanggung jawab yang perlu dilaksanakan oleh setiap institusi pengelola data.

 

***

Share: