Image Description

Platform Pindar Tingkatkan Tata Kelola dan Pengelolaan Risiko yang Baik

BERITA PERS

Untuk diterbitkan segera



Platform Pindar Tingkatkan Tata Kelola dan Pengelolaan Risiko yang Baik


Jakarta, 5 Februari 2025 – Perkembangan teknologi dan informasi telah mendorong perkembangan industri pinjaman daring (Pindar) di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari kinerja pembiayaan platform Pindar serta kemampuan dalam pengelolaan risiko yang terus meningkat. 


Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan kontribusi AFPI terhadap inklusi keuangan Indonesia dari tahun terus tumbuh signifikan. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per November 2024, total outstanding Pindar mencapai Rp76 triliun. Pindar telah menjangkau 142 juta peminjam (borrower) dengan total agregat pendanaan sebesar 1.020 triliun. Hingga awal 2025, terdapat 97 platform Pindar yang terdaftar resmi di OJK dan dipercaya oleh 2,2 juta pemberi pinjaman (lender) terdiri atas institusi dan individu. 


Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar menyatakan laju pertumbuhan bisnis yang pesat mendatangkan berbagai risiko di masa depan. Meski demikian, platform Pindar kini lebih siap dalam manajemen risiko dengan menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Hal ini terbukti dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang terjaga rata-rata 2,5% serta pengaduan yang bisa tertangani dengan baik.


“Segala upaya industri dalam meningkatkan pelayanan demi mendorong inklusi keuangan di Indonesia tersebut juga tidak terlepas dari dukungan OJK. AFPI mengapresiasi penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, sebagai penyempurnaan dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022,” ujar Entjik, dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu, 5 Januari 2025.


POJK ini menjadi payung hukum yang memberi perlindungan secara maksimal terhadap Pemberi Dana (Lender). Adapun ruang lingkup POJK tersebut antara lain kewajiban bagi Penyelenggara untuk menampilkan penilaian kredit dan informasi yang terkait pemberian dana, kewajiban menyelenggarakan Rapat Umum Pemberi Dana, dan penyampaian risiko Pendanaan yang melekat kepada Pengguna.  Selain itu, OJK juga telah menerbitkan beberapa POJK lain terkait dengan penerapan tata kelola yang baik, pengembangan kualitas sumber daya manusia, dan penerapan manajemen risiko.


Sementara itu, masalah yang umumnya dihadapi oleh platform Pindar melibatkan berbagai faktor seperti manajemen risiko yang kurang baik, kebijakan peminjaman yang tidak tepat, mitigasi risiko kredit, pemberdayaan SDM dan masalah internal lainnya. Fraud juga bisa menjadi masalah, tetapi tidak selalu menjadi penyebab utama.


AFPI berkomitmen untuk memajukan industri Pindar Indonesia dengan terus mengedepankan persaingan yang sehat dan etis. Dedikasi utama AFPI adalah untuk melindungi kepentingan anggota dan konsumen, serta mendukung inisiatif OJK dalam disiplin pasar, edukasi, keamanan siber, dan perlindungan data pribadi, guna menciptakan lingkungan bisnis yang adil, transparan, dan berkelanjutan. 


Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Tauviek Andi Kasim menyatakan, terkait perkembangan penanganan kasus Tanihub dan Investree, AFPI menghormati segala keputusan dan proses yang dilakukan oleh pihak berwenang. Ronald mengungkapkan AFPI sebelumnya telah melakukan upaya penyelamatan terhadap Investree dan TaniFund dengan membentuk tim konsorsium. 


Namun, pada akhirnya, AFPI mendukung keputusan akhir OJK dalam melakukan penegakkan hukum (law enforcement) berupa pencabutan izin usaha terhadap TaniFund dan Investree dikarenakan kedua Pindar tersebut tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.


Adapun pada kasus pelaporan kuasa hukum lender atas platform Pindar, AFPI juga siap untuk berkoordinasi dengan stakeholders termasuk kepada para penasihat hukum untuk mendapatkan kesepahaman terkait praktik industri pindar yang memiliki tiga pilar utama yakni lender, platform, dan borrower.


“AFPI sebagai asosiasi penyelenggara Pindar juga terus melakukan upaya edukasi untuk meningkatkan literasi kepada lender agar lebih memahami produk dan risiko sebagai lender,” ujar Ronald yang baru diangkat menjadi Sekjen AFPI pada Kamis, 6 Februari 2025.




***





Tentang AFPI

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Pindar di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) di Indonesia berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019. Anggota AFPI terbagi dalam 3 klaster pendanaan, yaitu: Produktif, Multiguna dan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran diperlukannya perlindungan bagi para pengguna layanan fintech lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.

AFPI memiliki portal Pengaduan JENDELA yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, juga melalui email di pengaduan@afpi.or.id dan website www.afpi.or.id.


Informasi lebih lanjut silakan menghubungi:

Gledys Sinaga

Head of Corporate Communication

Email: gledys@afpi.or.id | Website: www.afpi.or.id