Image Description

Pengaruh Pandemi Covid-19 terhadap Perkembangan Fintech di Indonesia

Maret 2021, genap satu tahun Indonesia menghadapi ‘badai’ virus corona. Pandemi COVID-19 telah sukses memporakporandakan perekonomian global, termasuk Indonesia. Efeknya pun dirasakan hingga masyarakat menengah ke bawah. Masalah keuangan, pemutusan hubungan kerja, merupakan hal terburuk yang dialami oleh masyarakat. Keadaan menjadi serba tidak pasti.

Tak hanya masalah keuangan, bidang pendidikan dan kesehatan pun ikut terdampak. Sekolah online, membuat sebagian besar orang tua dan anak mengalami stres. Belum lagi ancaman virus corona varian baru yang terus menghantui dan membuat masyarakat harus taat protokol kesehatan untuk menghindari masuknya virus ini ke tubuh.
Ekonomi dan kesehatan merupakan dua bidang yang paling merasakan dampak pandemi ini. Bisnis financial technology atau fintech pun turut terkena imbasnya.

Pengaruh Pandemi COVID-19 di Bisnis Fintech

Sejak tahun 2016, financial technology tumbuh subur dan terus berkembang tiap tahunnya. Banyak perusahaan fintech mulai bermunculan yang menawarkan kemudahan bagi masyarakat. Iklim yang menggembirakan ini tersendat ketika pandemi COVID-19 menyeruak. Tak pelak, bisnis fintech pun mengalami pukulan dalam perkembangannya. Efek yang paling terasa di bisnis fintech adalah volume transaksi dan jumlah pengguna yang menurun.

Survei yang sempat dilakukan di akhir Maret 2020 dan Mei 2020 menunjukkan, 60% perusahaan fintech mengalami penurunan jumlah pengguna, mengalami tantangan operasional, transaksi lebih rendah, tertudanya pelebaran bisnis dan pendanaan.

Tapi, di sisi lain, 9% pelaku industri fintech mengaku mengalami kenaikan jumlah pengguna dan bahkan terbuka peluang untuk bisnis baru. Sedangkan 22% mencatat perusahaan fintech membatasi kegiatan operasional untuk meminimalkan efek pandemi COVID-19.

Di sisi lain 5 jenis perusahaan fintech ini membukukan kenaikan di pandemi COVID-19

  1. Remitansi digital, seperti jasa pengiriman uang domestik dan juga antarnegara.
  2. Pembayaran digital, termasuk dompet digital (e-wallet), sistem pembayaran. Peraturan pembatasan sosial membuat banyak orang memanfaatkan transaksi uang elektronik.
  3. Pinjaman digital, yang termasuk di dalamnya adalah pengajuan kredit modal kerja, dan juga untuk UMKM maupun UKM.
  4. InsurTech, seperti asuransi kesehatan, umum dan jiwa yang dijual secara digital.
  5. Investasi, seperti reksa dana ritel, wealth managemen, dan juta layanan konsultasi keuangan.

Adapun dampak negatif dari pandemi COVID-19 untuk bisnis fintech antara lain:

  • Pemutusan hubungan kerja (PHK)
  • Cuti tanpa gaji
  • Pengurangan gaji
  • Penurunan jumlah pengguna
  • Penurunan produktivitas karena perubahan pola operasional
  • Risiko ketidakpastian di pasar meningkat
  • Menurunnya permintaan konsumen
  • Penurunan jumlah transaksi
  • Peningkatan risiko operasional
  • Peningkatan risiko gagal bayar

Sedangkan dampak positif dari pandemi COVID-19 yang membuat berbagai perusahaan fintech lebih menganalisis lagi strategi yang harus dilakukan untuk bisa bertahan, antara lain:

  • Melakukan proses seleksi yang lebih ketat untuk calon peminjam maupun UMKM yang sudah menjadi peminjam dana.
  • Kolaborasi dengan e-commerce
  • Penilaian dan mitigasi menyeluruh
  • Memperkuat manajemen arus kas perusahaan
  • Segmen pasar yang diperluas seperti menggandeng merchant yang menyediakan kebutuhan pokok, kesehatan dan lain sebagainya

Tercatat ada 50 program yang dicanangkan oleh perusahaan fintech dan 25 di antaranya merupakan insiatif untuk UMKM, seperti memfasilitasi sistem pembayaran mereka, meningkatkan manajemen keuangan dan membantu menekan biaya operasional UMKM. Untuk masyarakat, ada 24 inisiatif yang dilakukan seperti memfasilitasi alat kesehatan, akses jasa keuangan, dan produk-produk juga edukasi yang berhubungan dengan COVID-19.

Melihat dampak yang dialami oleh bisnis fintech juga masyarakat di pandemi ini, bagaimana peran pemerintah sebagai regulator dalam memberikan solusi untuk keadaan ini?

Langkah Pemerintah dalam Menanggulangi Pandemi COVID-19

Harus diakui bahwa selama pandemi, aktivitas perekonomian mengalami penurunan yang berdampak langsung pada pekerja dan juga mengakibatkan kesulitan ekonomi bagi sebagian masyarakat Indonesia.

Data dari Badan Pusat Statistika (BPS) pada Mei 2020 mencatat laju pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun 2020 sebesar 2,97% (yoy). Namun, dari World Bank memperkirakan untuk pertumbuhan ekonomi Indonesia hanya 0%.

Pemerintah sebagai regulator kebijakan pun langsung mengambil beberapa tindakan untuk mengatasi krisis ekonomi di tengah pandemi.

1. Belanja besar-besaran untuk meminimalkan kontraksi ekonomi

Di masa krisis ini, belanja pemerintah diakui sebagai salah satu cara untuk pemulihan ekonomi. Dengan belanja besar-besaran, secara langsung membuat permintaan meningkat dan dunia usaha pun tergerak untuk berinvestasi. Untuk sektor UMKM dan swasta akan dipulihkan dengan stimulus.

2. Pembentukan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Untuk ini telah dipilih Airlangga Hartanto sebagai pemimpin dan Erick Thohir sebagai ketua pelaksana. Pembentukan komite ini untuk memastikan penanganan ekonomi dan kesehatan berjalan sinergi.

3. Bantuan kredit dengan bunga rendah, dan berbagai program untuk UMKM

Yang termasuk dalam poin ini adalah kebijakan subsidi bunga kredit dan restrukturisasi.

4. Pemerintah menempatkan dana di perbankan untuk memutar roda ekonomi

Penempatan yang dilakukan seperti Rp30 triliun di Himpunan Bank Milik Negara, dan Rp11,5 triliun di Bank Pembangan Daerah (BPD). Langkah ini cukup efektif karena penyaluran kredit perbankan mulai menunjukkan perbaikan.

5. Pemerintah melakukan penjaminan kredit modal kerja untuk korporasi

Menurut ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartanto, pihak perbankan telah menandatangani nota perjanjian penjaminan terutama di sektor padat karya.

Pandemi belum berakhir, lima langkah di atas telah dilakukan sejak tahun 2020. Apakah masih ada lagi upaya pemerintah untuk mendukung ekosistem fintech di masa pandemi? Dari bisnis fintech sendiri, apa kebijakan yang dilakukan perusahaan untuk bisa terus bertahan? Dan bagaimana bisnis fintech bisa mendorong perekonomian Indonesia ke arah positif?

Jawaban dari semua pertanyaan-pertanyaan di atas bisa Anda dapatkan di fintech webinar yang diadakan oleh AFPI dengan tema “COVID-19 and Indonesia Fintech Lending: Path Forward for Players, Regulators and Investors”, yang akan dilaksanakan Selasa, 9 Maret 2021 via Zoom. Narasumber yang dihadirkan adalah orang-orang yang kompeten mewakili pemerintahan dan bisnis fintech.

Segera mendaftar melalui link pendaftaran: bit.ly/RegisterFintechWebinar.