Image Description

Membangun Kolaborasi di Ekosistem Fintech

Sejak pandemi COVID-19 hadir, tatanan hidup masyarakat pun berubah. Pembatasan sosial sebagai langkah pencegahan virus corona membuat masyarakat lebih memilih melakukan transaksi keuangan menggunakan perangkat teknologi yang terintegrasi dengan layanan fintech. 

Financial technology atau fintech, seperti penyelamat bagi masyarakat yang mau berbelanja, pesan makanan, hingga transaksi keuangan. Karena tak butuh kehadiran fisik, cukup dengan sentuhan jari di layar smartphone maka semua aktivitas transaksi bisa terselesaikan dengan baik.

Geliat fintech di Indonesia melaju kencang. Fintech pendanaan bersama atau P2P lending mulai marak muncul untuk memberikan solusi bagi masyarakat terkait pembiayaan dan pengembangan dana. Namun, di sisi lain pinjol ilegal pun tumbuh subur.

Untuk mengendalikan laju pertumbuhan fintech pendanaan bersama, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan terkait inovasi keuangan digital.

Peraturan Pemerintah Terkait Inovasi Keuangan Digital

Seiring kemajuan teknologi, inovasi keuangan digital tidak bisa dikesampingkan dan perlu dikelola sebaik mungkin untuk bisa memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat. Adapun harapan bahwa inovasi keuangan digital bisa menghasilkan inovasi keuangan digital yang bertanggung jawab, aman, mengedepankan perlindungan konsumen dan memiliki risiko yang dikelola dengan baik.

Untuk mencapai semuanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan peraturan NOMOR 13 /POJK.02/2018 tentang Inovasi Keuangan Digital di Sektor Jasa Keuangan.

Dalan peraturan OJK tersebut dijelaskan ada lima poin terkait inovasi keuangan digital.

  1. Inovasi Keuangan Digital yang selanjutnya disingkat IKD adalah aktivitas pembaruan proses bisnis, model bisnis, dan instrumen keuangan yang memberikan nilai tambah baru di sektor jasa keuangan dengan melibatkan ekosistem digital
  2. Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, dana pensiun, lembaga pembiayaan dan lembaga jasa keuangan lainnya
  3. Penyelenggara adalah setiap pihak yang menyelenggarakan IKD
  4. Regulatory Sandbox adalah mekanisme pengujian yang dilakukan oleh OJK untuk menilai keandalan proses bisnis, model bisnis, instrumen keuangan dan tata kelola penyelenggara
  5. Ekosistem IKD adalah komunitas yang terdiri dari otoritas, penyelenggara, konsumen dan atau pihak lain yang memanfaatkan platform digital secara bersama untuk mendorong IKD.

Seperti yang tertuang di poin kelima, sekarang ini diperlukan kolaborasi di ekosistem fintech agar masyarakat bisa merasakan manfaat sebesar-besarnya.

Kolaborasi Fintech dan E-commerce

E-commerce merupakan salah satu jenis fintech yang mengalami kenaikan volume pengguna saat pandemi COVID-19. Kemudahan berbelanja yang ditawarkan oleh e-commerce dan juga diskon besar membuat masyarakat beralih belanja online dibandingkan offline. Karena di satu platform e-commerce, Anda bisa menemukan berbagai brand dan juga jenis produk.

Menurut Tumbur Pardede, Kepala Bidang Kelembagaan dan Humas Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengungkapkan, bahwa kolaborasi antara e-commerce dan fintech terbuka dan ke depannya akan sinergi satu sama lain. Di sisi e-commerce, akan memberikan pilihan pendanaan atau kredit pada pengguna mereka sehingga bisa meningkatkan volume pengguna dan transaksi di e-comerce tersebut. Sedangkan di pihak fintech pendanaan bersama atau p2p lending akan lebih mudah mendapatkan calon peminjam dana atau borrower potensial yang cocok dengan profil risiko juga sasaran.

Dari riset Kredivo (anggota AFPI) dan Katadata Insight Center, 33% konsumen perempuan lebih menyukai bertahan di satu e-commerce dibandingkan konsumen pria sebesar 15%. Tapi, konsumen perempuan lebih royal berbelanja. Dalam satu tahu, transaksi yang dilakukan perempuan mencapai 26 kali lebih tinggi dari pria hanya sebanyak 14 kali. Dalam hal nilai transaksi, konsumen pria mengeluarkan 83% lebih banyak dalam satu kali transaksi dibanding perempuan.

Sedangkan menurut data dari Bank Indonesia, adanya peningkatan volume transaksi belanja di e-commerce sebesar 383,5 juta kali di kuartal II 2020. Jumlah tersebut naik sebanyak 39,05% dibanding kuartal I 2020, 275,8 juta kali. 

Banyak ahli keuangan memprediksi ke depannya akan muncul banyak lagi strategi kolaborasi antara e-commerce dan fintech.

Lalu, bagaimana dengan perbankan? 

Kolaborasi Perbankan dan Fintech

Hubungan antara perbankan dan fintech bisa menghadirkan kolaborasi yang baik dan masyarakat pun bisa menikmatinya. Tujuan dari kolaborasi tentunya menciptakan sebuah layanan terbaik untuk masyarakat dengan tetap menjaga kualitas keamanan.

Bisa dikatakan saat ini, fintech pendanaan bersama menjadi mitra bagi bank dalam menyalurkan kredit ke masyarakat di tengah permintaan yang sedikit. Tercatat sejumlah bank makin gencar melakukan kolaborasi penyaluran pembiayaan atau loan channeling dengan tujuan untuk meningkatkan portofolio kredit di segmen UMKM. 

Ada dua poin utama jika perbankan dan fintech menjalin kerja sama.

  1. Bisa menggabungkan keahlian untuk menjangkau pengguna lebih luas. Bank memiliki pangsa pasar yang besar di seluruh wilayah Indonesia tapi memiliki kendala untuk melakukan pelayanan. Salah satu kendala utama adalah sistem verifikasi yang kurang berkualitas dan kurang data. Sedangkan fintech bisa melakukan inovasi dengan memanfaatkan teknologi untuk melakukan verifikasi calon nasabah dengan mudah dan cepat.
  2. Meningkatkan kemampuan inovasi teknologi dan juga performa bisnis. Bank bisa menggunakan stabilitas keuangan dalam mensupport startup fintech. Sedangkan fintech dengan keahlian mereka dalam hal inovasi teknologi bisa memberikan nilai tambah bagi bank dalam meningkatkan performa dalam hal teknologi.

Sekarang ini kolaborasi adalah jalan terbaik untuk bisa tetap bertahan di tengah pandemi. Namum, bagaimanakah kolaborasi antara fintech, perbankan, e-commerce selama pandemi? Apa tantangan yang harus dihadapi para pengembang dana dalam mengembangkan dana di fintech selama pandemi? Bagaimana AI biometrik bisa melindungi fintech dari terjadinya fraud?

Semua jawaban di atas bisa Anda temukan di fintech webinar yang diadakan oleh AFPI dengan tema “COVID-19 and Indonesia Fintech Lending: Path Forward for Players, Regulators and Investors”, yang akan dilaksanakan Selasa, 9 Maret 2021 via Zoom. Narasumber yang dihadirkan adalah orang-orang yang kompeten mewakili pemerintahan dan bisnis fintech.

Segera mendaftar melalui link pendaftaran ini.