Siapa Saja yang Bisa Memanfaatkan Pinjaman Dana dari Fintech Pendanaan?
Cepatnya proses pinjaman dana melalui fintech pendanaan bersama atau p2p lending membuat platform keuangan berbasis digital ini banyak diminati oleh masyarakat. Minat masyarakat untuk menjadi peminjam dana atau borrower di p2p lending bisa dibilang tinggi.
Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per Desember 2020 menunjukkan data borrower atau peminjam dana sebesar 43.561.362 entitas (naik 134,59% yoy) dengan akumulasi penyaluran pinjaman nasional sebesar Rp155,90 triliun (naik 91,30% yoy). Sebaran demografi peminjam dana selama rentang tahun 2020 adalah usia 19-34 tahun di 67,19%, 35-54 tahun sebesar 30,44%, usia lebih dari 54 tahun 1,36% dan di bawah 19 tahun 1,01%.
Kenaikan jumlah peminjam dana tentunya tidak lepas dari tumbuhnya perusahaan fintech pendanaan bersama legal sebanyak 149 perusahaan yang terdaftar di OJK per Desember 2020. Dan faktor utama naiknya angka peminjam dana adalah kondisi ekonomi keluarga maupun bisnis yang mengalami penurunan akibat pandemi covid-19.
Namun, apakah semua orang bisa melakukan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama?
Yang bisa memanfaatkan pinjaman dana dari fintech pendanaan
Sebagian besar perusahaan fintech pendanaan bersama memiliki persyaratan utama yang sama yaitu warga negara Indonesia, memiliki KTP, mempunyai slip gaji, mempunyai bukti kepemilikan usaha.
Ya, dana dari fintech pendanaan bersama memang bisa dimanfaatkan untuk keperluan pribadi maupun usaha. Tapi, ternyata tidak semua juga bisa mendapatkan pinjaman dana karena jika Anda mengajukan ke fintech pendanaan legal akan ada proses skoring kredit. Yang nantinya akan menentukan apakah Anda layak mendapatkan pinjaman dana atau tidak.
Adapun yang bisa memanfaatkan pinjaman dana dari fintech pendanaan sebagai berikut.
1. Yang memiliki pekerjaan
Syarat untuk mengajukan pinjaman dana adalah mengunggah dokumen salah satunya slip gaji. Jadi, dengan adanya syarat ini perusahaan p2p lending dan juga lender akan lebih berhati-hati dalam memilih siapa yang bisa mendapatkan dana.
2. Usia di bawah 19 tahun bisa asalkan ...
Dari data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), peminjam dana di usia di bawah 19 tahun ada sebesar 1,01%.
Tentunya ini menjadi pertanyaan, mengapa usia di bawah 19 tahun bisa mendapatkan pinjaman dana?
Perlu digarisbawahi, usia di bawah 19 tahun ini minimal 17 tahun yang sudah memiliki KTP. Lalu bagaimana dengan gaji? Tak bisa dipungkiri, kemajuan teknologi sekarang ini memudahkan anak-anak menghasilkan pundi-pundi uang. Betul?
Ada juga yang bekerja part time, dan dari tempat mereka bekerja bisa mendapat rekomendasi slip gaji. Memiliki KTP, slip gaji, rekening di bank, mereka sudah memenuhi syarat utama untuk mendapatkan pinjaman dana.
3. Memiliki bisnis
Sekarang ini fintech pendanaan bersama lagi menyasar pemilik bisnis khususnya UMKM. Penyaluran dana dari pemerintah untuk UMKM sangatlah besar. Ini bertujuan agar ekonomi negara bisa pulih kembali apabila UMKM bisa bergerak.
Untuk Anda yang memiliki usaha, perusahaan fintech pendanaan bersama sangat memprioritaskan kategori peminjam dana ini.
Cara meminjam dana di fintech pendanaan bersama
Cara meminjam dana sangatlah mudah. Bermodalkan smartphone dan aplikasi, Anda bisa menulusuri perusahaan mana yang ingin dipilih untuk pinjaman dana.
Pada umumnya cara meminjam dana di fintech pendanaan bersama sebagai berikut.
- Pengajuan pinjaman, isi formulir permintaan pinjaman dana secara online.
- Persetujuan pinjaman, verifikasi dan penilaian skoring kredit.
- Pendanaan pinjaman, pengumpulan dana dari pemberi pinjaman dan pencairan pinjaman.
- Pembayaran pinjaman, peminjam dana dapat melakukan pembayaran pinjaman melalui rekening virtual.
Tidak perlu repot memang untuk meminjam dana di fintech pendanaan bersama. Semua dilakukan serba online, dan Anda tinggal menunggu untuk mendapat persetujuan atau tidak.
Tip aman pinjaman dana
Agar Anda aman selama menjadi peminjam dana atau borrower ada baiknya melakukan berapa tips berikut ini untuk terhindari dari gagal bayar. Karena jika sampai Anda mengalami gagal bayar, risikonya terlalu besar seperti masuk ke daftar hitam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di mana ke depannya Anda akan sulit mendapatkan pinjaman dana dari lembaga keuangan atau fintech pendanaan.
- Pilihlah fintech pendanaan bersama yang resmi terdaftar di OJK. Anda bisa mengetahui perusahaan mana saja yang udah terdaftar via website OJK atau AFPI.
- Pinjamlah dana sesuai dengan kebutuhan, adapun ‘rumus’ pinjaman dana adalah 30% dari total penghasilan per bulan. Dan sebaiknya cicilan pun tidak lebih dari 30% pendapatan.
- Hindari pinjaman dana untuk hal yang bersifat konsumtif dan tidak perlu.
- Patuhi kesepakatan dengan membayar cicilan tepat waktu dan hindari terjadinya tunggakan atau gagal bayar.
- Hindari prinsip gali lubang tutup lubang apalagi jika ini untuk usaha. Karena jika Anda melakukan hal ini, usaha Anda termasuk tidak sehat.
- Pahami baik-baik pasal kesepakatan, baca detil tentang denda pinjaman dan bunga.
Kesimpulan
Jadi, siapapun yang memiliki KTP, penghasilan, usaha bisa memanfaatkan pinjaman dana di fintech pendanaan bersama. Gunakanlah dana tersebut untuk hal-hal yang penting, terlebih untuk usaha bisa menggunakan dana dalam mengembangkan bisnis.