Image Description

Yuk, Pahami Aturan OJK tentang Bisnis P2P Lending

Peer to peer lending atau P2P Lending, atau fintech pendanaan bersama, diluncurkan pada pertengahan tahun 2000-an di saat para nasabah merasa ‘frustrasi’ dengan dominasi lembaga keuangan konvensional dalam proses pinjaman, yang banyak menganggap rumit lantaran prosesnya cukup berbelit.

Fintech pendanaan bersama menawarkan sesuatu yang baru di industri keuangan di mana layanan pendanaan ini memberikan potensi pengembalian yang lebih besar bagi investor dan suku bunga yang lebih rendah bagi peminjam.

Hingga saat ini, akhirnya fintech pendanaan bersama menjadi metode peminjaman terbaru yang semakin populer dari tahun ke tahun.

Apa itu P2P Lending Atau Fintech Pendanaan Bersama?

Fintech pendanaan bersama, atau P2P Lending, merupakan sistem pinjam meminjam, yang mempertemukan pendana dan peminjam secara online. Ringkasnya, P2P Lending ini konsepnya mirip dengan marketplace online.

Melalui P2P Lending, semua orang dengan mudah mengajukan juga memberi pinjaman untuk berbagai tujuan, entah itu untuk keperluan pribadi maupun bisnis, tanpa menggunakan jasa lembaga perbankan.

Dalam dunia P2P Lending, peminjam sering disebut lender dan pendana disebut borrower.

Di sistem pinjaman ini, peminjam dan pendana sama-sama bisa mendapatkan keuntungan. Misalnya, beberapa peminjam mungkin bisa menemukan pinjaman pribadi yang barangkali telah ditolak oleh pemberi pinjaman lain. Platform P2P lending ini bisa menjadi alternatif yang baik untuk pinjaman pribadi bagi sebagian orang.

Semua memang kembali pada kredit yang Anda miliki. Anda bisa saja memenuhi syarat untuk mendapatkan tingkat bunga yang kompetitif. Namun, nasabah dengan skor kredit yang lebih rendah kemungkinan besar akan mendapat tingkat suku bunga yang lebih tinggi  (bahkan bisa lebih tinggi daripada rata-rata bunga kartu kredit).

Meskipun masih ada risiko, pendana dalam P2P Lending bisa memperoleh pengembalian uang yang lebih baik daripada tabungan atau jenis pengembangan dana lainnya.

Khusus bagi pemilik industri usaha kecil, fintech pendanaan ini bisa menjadi alternatif pembiayaan yang sangat layak untuk digunakan. Jadi, ke depannya bisnis pun bisa berkembang dengan baik karena adanya pembiayaan yang mudah ini.

Apakah P2P Lending aman?

Platform P2P Lending ini bisa dibilang menarik. Anda memiliki potensi pengembalian yang positif atau dapat mengembangkan dana tanpa ada keterlibatan bank.

Namun risikonya, jika Anda meminjamkan uang dan peminjam berhenti membayar, pinjaman tersebut menjadi gagal bayar dan Anda tidak akan mendapat pengembalian atas dana yang sudah dipinjamkan.

Jadi, amankah? Relatif aman, namun Anda tetap harus memahami risiko, karena bagaimanapun segala bentuk pengembangan dana akan selalu ada risikonya.

Konsep fintech pendanaan ini memang menghimpun dana masyarakat untuk membiayai keuangan. Namun, P2P lending ini kini sudah memiliki dasar hukum yang kuat karena diatur oleh aturan BI dan juga OJK.

Semua industri fintech, termasuk P2P Lending, harus terdaftar juga memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk mengetahui legalitas tersebut, Anda bisa mengakses website OJK dan mengecek mana saja P2P Lending yang sudah terdaftar. Dengan memilih fintech legal dan sudah terdaftar di OJK, maka Anda sudah melakukan mitigasi risiko atas pengembangan dana yang Anda lakukan.

Namun, sebagai peminjam tentunya perlu tahu juga aturan OJK tentang bisnis P2P Lending yang lagi meroket ini.

Aturan OJK tentang bisnis P2P Lending

Tanggal 6 Desember 2016 silam, OJK meluncurkan rancangan aturan tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi. Rancangan tersebut pada tanggal 29 Desember 2016 resmi menjadi undang-undang yang dikenal dengan Peraturan OJK nomor 77/PJOK.01/2016.

Di peraturan ini OJK beberapa poin penting yang perlu Anda ketahui.

  1. Penyelenggara bisa berbentuk koperasi atau badan hukum perseroan terbatas (PT). Penyelenggara wajib memiliki modal yang disetor minimal Rp1 M pada saat pendaftaran. Sedangkan untuk permohonan izin, penyelenggara harus memiliki modal sendiri sebesar Rp2,5 M.
  2. Permohonan untuk pendaftaran dilakukan sekurangnya enam bulan setelah POJK diundangkan. Untuk permohonan izin, disampaikan maksimal satu tahun setelah terdaftar di OJK.
  3. Batas maksimum pemberian pinjaman sebesar Rp2 M.
  4. Harus ada laporan secara berkala setiap tiga bulan.
  5. Industri fintech pendanaan ini harus memiliki kualifikasi sumber daya yang punya keahlian atau memiliki latar belakang di bidang TI. Juga harus memiliki minimal satu komisaris dan direksi yang memiliki pengalaman satu tahun di industri jasa keuangan.
  6. Penyelenggara harus menggunakan virtual account.
  7. Untuk menjalankan fungsi perlindungan pemberi dan penerima pinjaman, penyelenggara wajib untuk menerapkan perlakuan adil, keandalan, kerahasiaan, transparansi, kemanan data, hingga penyelesaian sengketa pengguna secara sederhana, biaya terjangkau dan cepat.

Seperti yang diketahui, kurun waktu empat tahun terakhir ini penyaluran pinjaman fintech lending mengalami kenaikan yang tajam setiap tahunnya. Tentunya, OJK berharap dengan adanya peningkatan jumlah pinjaman ini diiringi peningkatan layanan dan kualitas yang diberikan.

Untuk itu, di penghujung tahun 2020 kemarin, Otoritas Jasa Keuangan pun memperbarui lagi regulasi penyelenggaran fintech P2P Lending.

Dalam RPOJK baru yang terkait fintech pendanaan online ini, ada beberapa poin yang harus diketahui yang nantinya bertujuan membuat industri fintech ini lebih sehat.

  1. Peningkatan syarat modal yang disetor minimun bagi penyelenggara, sebesar Rp15 M saat perizinan.
  2. Ada penghapusan status terdaftar, sehingga ke depannya hanya ada fintech berizin secara resmi yang bisa beroperasi.
  3. Akan ada fit & proper test bagi pengurus platform fintech, komisaris dan direksi, serta para pemegang saham pengendali oleh OJK. Hal ini tentunya berhubungan komitmen mereka dalam pengelolaan bisnis.
  4. Ketentuan persyaratan ekuitas, penyelenggara harus memiliki ekuitas setiap saat 0,5% dari total pendanaan yang belum dilunasi, atau sekurangnya Rp10 M.
  5. Kewajiban pinjaman ke sektor produktif dan luar pulau Jawa.
  6. Ketentuan penyelenggaraan prinsip syariah di mana sebelumnya belum diatur secara khusus.
  7. Penguatan ketentuan agar pemegang saham exisiting lebih berkomitmen dalam mendukung penyelenggaraan fintech P2P Lending.

 

Kesimpulan

Anda memiliki uang yang lebih dan ingin mengembangkannya, platform P2P Lending atau pendanaan bersama ini merupakan tempat yang tepat. Pun dari sisi peminjam, P2P Lending bisa menjadi pilihan terbaik yang bisa membantu keuangan.

Sudah pasti, Anda harus memilih P2P Lending yang sudah berizin OJK untuk menjadi pendana atau peminjam.

Ke depannya, regulasi tentang P2P Lending atau fintech pendanaan ini akan lebih tertib lagi dengan harapan iklim fintech di Indonesia bisa lebih sehat juga berkembang.