Image Description

AFPI Kembali Gelar Fintech Lending Days, Edukasi Pelaku UMKM Manfaatkan Fintech Lending dan Hindari Pinjol (Ilegal)

AFPI Kembali Gelar Fintech Lending Days, Edukasi Pelaku UMKM Manfaatkan Fintech Lending dan Hindari Pinjol (Ilegal)


Jakarta, 7 Mei 2024 – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) didukung Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sejumlah perusahaan teknologi finansial telah sukses merampungkan acara Fintech Lending Days di Medan, Sumatra Utara, setelah sebelumnya diadakan di beberapa kota termasuk Bali, Malang, Makassar dan Yogyakarta sejak tahun 2021. AFPI berkomitmen menggelar acara Fintech Lending Days secara berkala dengan tetap mengedepankan layanan pendanaan para perusahaan Fintech Peer-to-Peer Lending dan tetap fokus pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).


Berdasarkan statistik OJK, kondisi lanskap fintech yang tercatat pada Februari 2024, terdapat ± 1,4 juta pengguna transaksi lender, ± 123 juta borrower yang mengakses kredit, lebih dari Rp806.49 triliun jumlah pinjaman yang telah terdistribusi ke pengguna, dan 101 perusahaan yang telah berizin di OJK dan terbagi dalam tiga sektor pembiayaan, yakni produktif, multiguna, dan syariah. Hingga akhir 2023, industri fintech lending sudah menyalurkan Rp241 Triliun atau sebesar 45